Berkas Jaksa Gadungan P21, Kasi Intel Ungkap Segera Disidangkan

Teks Photo : Pelimpahan Berkas Jaksa Gadungan

Loading...

BENGKALIS- Penyidikan kasus Jaksa gadungan menyeret tersangka yang juga seorang residivis, Hari Budi Utomo (HBU) umur 46 tahun oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis dinyatakan lengkap (P21). Selain tersangka, berkas serta barang bukti, pada Rabu (26/1/22) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Pelimpahan atau tahap dua itu berlangsung di Ruang Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis. demikian diungkapkan Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Isnan F, Kamis (27/1/22) pagi. 

"Kasus dugaan penipuan menyeret nama Kejaksaan ini, satu tersangka sudah dilimpahkan ke Penuntut kemarin. Dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ungkap Kasi Intel Isnan. 

Seperti diinformasikan sebelumnya, tersangka Hari Budi Utomo alias Momo tersebut pada April 2021, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. 

Bahwa berawal saat perkenalan tersangka melalui sosial media dengan LL (Warga Rupat) dan mengaku sebagai Jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya. 

Loading...

Bahwa untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya terdakwa membeli atribut kejaksaan berupa 1 (satu) set Pakaian Dinas Harian lengkap dengan dengan Pangkat Jaksa Madya golongan IVa, Kewenanangan Jaksa, Pin Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama An. HARI BUDI UTOMO, SH, 1 (satu) set Pakaian Dinas Upacara Besar dengan Pangkat upacara golongan IVa, Tanda Jasa Bakti 20 tahun, 1 (satu) buah mutz, 2 (dua) buah Topi Upacara dan 2 (dua) buah Topi Lapangan Golong IVa, dengan bordir nama An. HARI BUDI UTOMO, SH, 3 (tiga) Buah Name Tag an. HARI BUDI UTOMO, SH, 1 (satu) buah Pin Persatuan Jaksa Iindonesia, 1 (satu) buah tanda Kewenangan Jaksa, 1 (satu) Buah Wing Penyidik, 1 (satu) Buah Wing menyelam, selain itu tersangka juga menyiapkan 1 (satu) Buah buku KUHP, 1 (satu) buah Buku UU TIPIKOR dan TPPU, 1 (satu) buah KEPJA No. 249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI. 

Tersangka juga mencetak surat dan notebook berlogo Kejaksaan berupa tiga Kotak Amplop Putih ukuran 110x230mm dengan logo Kejaksaan dan Tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, 3 (tiga) RIM Map Putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, surat Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berisi Rencana Pelelangan Aset, 48 (empat puluh delapan) buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Tersangka sebelumnya telah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didukung oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]