Dituduh Larikan Teman Wanitanya, Pemuda ini Harus Jalani Proses Hukum di Pengadilan

Korban Agustiani Andini saat memberikan keterangan di dalam sidang dan terdakwa saat menjalani sidang.

Loading...

ROKANHILIR - Baik menurut kita belum tentu benar menurut orang lain, ungkapan inilah yang dirasakan oleh Norman (18) warga Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum melarikan teman wanitanya seorang gadis remaja Agustiani Andini (17) Lubis warga Simpang Solah Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Norman yang berprofesi sebagai buruh cucian mobil di jalan lintas Riau Sumut Simpang Benar didakwa melakukan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan yang dijerat sesuai dengan pasal 332 KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil.

Sidang perkara yang digelar Pengadilan Negeri Rohil Rabu 5 September 2018 sekira pukul 17,00 wib dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Agustiani Andini Lubis dipimpin oleh ketua Majelis Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Rina Yose SH dan Boy Sembiring SH.

Terungkap fakta dalam persidangan saksi korban Agustiani Andini Lubis dalam keterangannya mengatakan bahwa Norman tidak bersalah.

Loading...

" Norman tidak bersalah pak. Saya yang minta bantu dia awalnya untuk mengantarkan saya ke Sibolga tempat nenek saya, tidak ada unsur paksaan dan bujuk rayu dari Norman " ujar Agustiani dihadapan majelis hakim dan JPU.

Lebih jauh korban Agustiani Andini menerangkan kenapa dirinya pergi bersama terdakwa, karena saat itu ketika temannya Halimah Nursaidah menjemput korban dirumahnya dengan tujuan pergi acara pesta Khitanan adek dari temannya Halimah Nursaidah di Simpang Benar.

Karena sudah larut malam Agustiani Ardian yang sering bertengkar dan di marahi ibunya akhirnya takut pulang kerumahnya, hingga akhirnya korban tidur di tenpat kos Norman bekerja. Sementara malam itu Norman tidur di luar.

Pagi harinya, Agustiani meminjam sepeda motor terdakwa untuk pulang kerumahnya dan saat tiba dirumahnya korban dimarahi dan bertengkar dengan ibunya. Karena tak tahan dimarahi ibunya, saat korban Agustiani Ardian mengembalikan sepeda motor terdakwa, akhirnya korban meminta tolong kepada Norman untuk mengantarkan dirinya ke Sibolga ke rumah neneknya.

"Norman saat itu menolak dan mengatakan agar saya disuruh pulang kembali kerumah pak. Tapi saya gak mau pak. Norman saat itu ingin mencoba menelepon orang tua saya untuk menjemput saya. Tapi saya larang," terang Agustiani lagi.

Lanjutnya, karena Norman tidak mau mengantar ia ke Sibolga, akhirnya karena ingin membantu ia ditawari ke Pekanbaru saja oleh terdakwa dan ditempatkan di tempat keluargannya.

"Sampai kami di Pekanbaru, lalu saya tinggal di tempat kos wanita, sementara Norman tinggal di rumah kos saudara laki-lakinya," terang saksi.

Ditambahkannya, masuk dua malam ia tidur di Pekanbaru, lalu saat malam ia mendengar percakapan Norman dengan saudaranya. Dengan tujuan mau menelpon orangtua Andini. "Mendengar itu, saya rampas HP mereka," kata Andini.

Pagi harinya, lanjut Andini, tanpa sepengetahuan Norman dan sepupunya Norman, ia berangkat ke Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sejenak kemudian, Norman menanyakan di mana keberadaanya.

"Setelah saya kasih tau keberadaan saya, lalu saya minta jemput sama Norman, dan sesampainya Norman dekat saya, lalu kami sama-sama pulang ke Cempedak Rahuk, lalu saya diantar oleh keluarga Norman ke rumah saya," jelasnya.

Anehnya, kata Andini, lebih kurang lima hari kemudian, lalu ia mendengar Norman ditangkap dan ia diminta keterangan di Sat Reskrim Polres Rohil. "Saya sudah terangkan Norman tidak bersalah, tapi Norman ditahan juga," imbuhnya.

Dia menambahkan, jika selama ia bersama Norman, tidak pernah dibujuk rayu oleh Norman untuk melakukan hubungan suami istri. "Kami tidak pacaran, kami cuma berteman, bahkan saya sudah menikah dengan Rio mantan pacar saya pada pentengahan Juli 2018 lalu," paparnya.

Artinya, selama proses sidang yang dirangkaum, dari seluruh keterangan yang diberikan oleh korban Agustiani Andini Lubis terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, JPU dan Penasehat Hukum, tidak ada upaya atau niat terdakwa Norman memaksa dan membujuk korban untuk pergi meninggalkan rumahnya.

Atas keterangan yang diberikan korban Agustiani dalam sidang, majelis hakim akhirnya memberikan waktu kepada Penasehat hukum selama dua minggu ke depan untuk mengajukan dua orang saksi yang meringankan terdakwa yang diajukan oleh Penasehat hukum. "Sidang kita lanjutnya dua minggu kedepan, pada hari yang sama," tutup majlis hakim. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]