Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Curas Komputer Alat Berat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar press realease, Kamis 6/9 siang di ruang Dit Reskrimum Polda Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru

Loading...

PEKANBARU - Tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau berhasil membekuk 3 pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kebun KKPA PT. IIS (Inti Indo Sawit Subur) Afdeling IV Blok D 01 K Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui press realease, Kamis 6/9 siang yang digelar di ruang Dit Reskrimum Polda Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru menyebutkan bahwa ketiga pelaku masing-masing, SS, MM dan SI.

Dijelaskannya, curas ini sendiri terjadi pada hari Jumat 27 Juli 2018 sekira pukul 22.00 wib. Saat itu M Rafin dan Fatiaro Gulo bertugas untuk menjaga alat berat yang berada di perkebunan KKPA PT. IIS Afdeling IV Blok D 01 K Desa Tanjung Pauh.

Saat itu M Rafin dan Fatiaro Gulo sedang duduk-duduk dipondok yang berada di sekitar kebun tersebut, kemudian datang dua orang pelaku dari belakang pondok sambil menodongkan senjata api ke arah M. Rafin dan Fatiaro Gulo.

Loading...

Lalu kemudian, para pelaku menyuruh M. Rafin untuk menunduk dan  menyuruh M. Rafin dan Fatiaro Gulo untuk mengeluarkan HP serta menyerahkan kepada kedua pelaku.

Sementara satu pelaku lainnya membawa sepeda motor jenis Honda Blade milik Fatiaro Gulo sedangkan pelaku yang kain membawa M. Rafin dan Fatiaro Gulo ke semak-semak kebun Kelapa Sawit yang tak jauh dari lokasi alat berat dan mengikat M. Rafin dan Fatiaro Gulo dengan tali Rapia.

Setelah itu salah seorang pelaku membongkar komputer dan komponen alat berat yang dijaga kedua korban, sedangkan satu orang pelaku lain bertugas mengawasi keadaan sekeliling lokasi alat berat.

Tak lama kemudian datang Taufik Hidayat ke lokasi tempat alat berat tersebut, namun diketahui oleh kedua orang pelaku, dan saat itu juga kedua pelaku langsung melompat dan menodongkan senapan angin kearah Taufik Hidayat.

Kemudian satu orang pelaku lainnya memukul leher Taufik Hidayat dari belakang menggunakan benda tumpul, hingga Taufik Hidayat terjatuh.

Selanjutnya pelaku mengikat dan membawa Taufik Hidayat ke tempat M. Rafin dan Fatiaro Gulo di ikat. Setelah itu pelaku melanjutkan membuka Komputer dan Komponen Alat Berat.

Setelah berhasil mereka membawa Komponen Alat Berat tersebut dan menjual ke seseorang berinisial BT di Pekanbaru dengan harga Rp. 5.000.000,-.

Polsek setempat yang mendapat laporan bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil membekuk ketiga pelaku.

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah ikat tali plastik, 1 buah kain sarung yang telah robek, 1 buah HP Samsung V2 warna Hitam, 1 buah HP Samsung J2 warna Hitam, 1 buah Senapan Angin, 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo, 5 buah Kunci Pas, 1 buah Gergaji Besi, 1 buah Gunting Besi dan 1 buah Kunci Kabin.

"Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHPidana," ungkapnya. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]