Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Polemik Caleg Eks Koruptor, Pengamat: Parpol Jangan Setengah Hati
JAKARTA - Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika (GMA), Herman Dirgantara mengingatkan pentingnya penolakan terhadap caleg eks koruptor demi mewujudkan parlemen yang bersih dan kredibel.
"Hemat saya, Caleg eks Koruptor harus ditolak. Kuncinya ada di Pakta Integritas itu. Kita dengar bahwa DKPP, KPU dan Bawaslu sudah bertemu. KPU juga sudah mengirim surat ke partai-partai politik untuk menghormati pakta integritas yang sudah diteken."
"Maka kita sangat harapkan parpol mematuhi pakta integritas itu. Agar parpol mencoret calegnya yang bekas napi korupsi. Sudah diteken kok, ya harus konsisten." kata Herman ketika dihubungi di Jakarta, Jumat 7/9/2018).
Herman pun menambahkan, pakta integritas tentang caleg bekas napi korupsi memiliki pesan moral yang mengikat. Jangan sampai rakyat menilai, parpol terkesan setengah hati mewujudkan parlemen yang bersih dan kredibel.
"Saya beranggapan, masyarakat juga menilai, jangan sampai berkembang terus kesan bahwa para elit parpol setengah hati memberantas korupsi," tukil Herman yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjend Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke parpol peserta Pemilu 2019 terkait sejumlah eks napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu.
Surat tersebut juga mengingatkan parpol untuk menjalankan pakta integritas yang sudah diteken.
"KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional, menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.(Rls)


Berita Lainnya
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih