Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab

Foto : Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, ST (Dokumen Medialokal.co)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum juga disahkan hingga Selasa, 16 Desember 2025.

Padahal, sesuai ketentuan pemerintah pusat, pengesahan APBD seharusnya dilakukan paling lambat pada 30 November 2025.

Keterlambatan ini disebabkan waktu pembahasan yang terlalu sempit sejak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 25 November yang lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Iwan Taruna, ST, menjelaskan bahwa buku RAPBD belum diserahkan ke DPRD.

Loading...

"Sampai hari ini buku dokumen RAPBD belum diserahkan ke kita (DPRD; red) semoga lah dalam Minggu segera masuk dan bisa ditindak lanjuti," ujarnya.

Iwan Taruna juga mengakui bahwa keterlambatan ini memang sudah terlambat.

"Ya kalau berbicara terlambat ini memang sudah terlambat, sebagai mana ketentuan harusnya dilakukan paling lambat pada 30 November tadi," ungkapnya.

Namun, Iwan Taruna memastikan bahwa DPRD tetap memiliki ruang waktu untuk merampungkan pembahasan tanpa menyalahi aturan.

"Secara waktu masih sangat memungkinkan untuk tetap mengesahkan APBD di Desember ini, Semua fraksi juga berharap agar pembahasan segera kita tuntaskan, tetapi tentu bergantung pada proses tahapan yang berjalan," paparnya.

Keterlambatan pengesahan APBD dapat berdampak pada pelaksanaan program-program pemerintah. Namun, Iwan Taruna belum dapat menyampaikan secara spesifik dampaknya.

"Ya, kita usahakan tuntas bulan ini," pungkasnya sembali meninggalkan awak media.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]