Presiden Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Hanya Bebankan APBN Sebesar 20 Persen Saja


Loading...

JAKARTA, MEDIALOKAL.CO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya hanya membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen saja, sementara sisanya ditanggung dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi langsung sebesar 80 persen.

Dijelaskannya, dana sebesar 20 persen dari APBN itu akan digunakan untuk pembangunan kawasan inti Pemerintahan, seperti Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian/lembaga.

"Banyak yang bertanya kepada saya, terus anggarannya dari mana? Untuk kawasan inti yang di situ ada istana dan gedung-gedung kementerian memang itu semua dari APBN, perkiraan kita adalah 20 persen dari total anggaran yang dibutuhkan. Sehingga yang 80 persen adalah baik KPBU, baik PPP (Public-Private Partnership), maupun dari investasi langsung oleh investor,” tegas Presiden Jokowi, Selasa (22/2/2022) di Jakarta.

Presiden juga mengungkapkan dari  total luas lahan IKN 256 ribu hektare, 200 ribu hektare nantinya akan tetap menjadi kawasan hutan hijau.

Loading...

”Yang kita pakai ini 256.000 hektare. Nantinya, kurang lebih 50.000 hektare itu yang dipakai, sisanya 200.000 adalah memang dibiarkan sebagai hutan hijau. Yang jelek akan kita perbaiki, yang tidak baik akan kita perbaiki,” ujar Presiden Jokowi.

Pemerintah, ujar Presiden, juga akan membangun nursery atau lokasi pembibitan tanaman di IKN dengan kapasitas produksi 20 juta bibit atau benih setiap tahunnya.

Presiden menyampaikan berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, pembangunan nursery itu saat ini sudah hampir selesai.

"Artinya yang kita kedepankan memang sebuah kota yang sangat ramah lingkungan," ujar Presiden Jokowi.

Kondisi tanah di ibu kota yang dinamakan Nusantara, di Kalimantan Timur itu adalah perbukitan. Oleh karena itu, kata Presiden, desain pembangunan IKN juga menyesuaikan dari bukit dan permukaan tanah yang ada.

Selain itu area tepian air juga akan dibuat secara alamiah, dengan tetap menjaga ekosistem hutan yang ada saat ini. Pemerintah juga akan merehabilitasi beberapa ekosistem hutan yang rusak, katanya.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menegaskan pemindahan IKN bertujuan untuk pemerataan akses infrastruktur, manfaat ekonomi, dan keadilan sosial di Indonesia.

“Perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, ekonomi, dan juga keadilan sosial," tukasnya

Adapun pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Pada 18 Januari 2022 Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan UU IKN untuk disahkan menjadi UU IKN, yang kemudian ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.(*)

Sumber : http://cakaplah.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]