Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadishub Rohul Masih Bebas Melenggang

Foto : Ilustrasi

Loading...

ROKANHULU - Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa lama, akhirnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul inisial RR sebagai tersangka pada kasus dugaan penyelewengan pembiayaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Namun pasca RR ditetapkan sebagai tersangka pada dana APBD Rohul tahun 2017 itu. RR ini tidak langsung ditahan.

Untuk diketahui RR yang juga mantan camat di beberapa kecamatan dan Kasatpol PP Rohul itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohul tahun 2017 yang diperuntukan bagi pembiyaan PJU di empat kecamatan di Rohul.

Tak tanggung-tanggung nilai uang dari APBD Rohul tahun 2017 yang diperuntukan pembayaran PJU yang berada di Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun ini mencapai Rp 600 juta lebih.

Loading...

Usai ditetapkan tersangka, RR langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Rohul, Senin (10/9). Dengan menggunakan mobil pribadinya, dia tampak hadir memenuhi panggilan penyidik ditemani Penasehat Hukumnya bernama Efesus Dewan Marlan Sinaga, SH.

Saat akan memasuki ruang Sat Reskrim Polres Rohul, RR tampak mengenakan baju kaos warna hitam. Selain ditemani Penasehat Hukumnya, ia juga dikabarkan didampingi istri tercinta.

Tersangka RR dan Penasehat Hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB pagi. RR menjalani proses pemeriksaan sekitar 3 jam lebih.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK membenarkan bahwa mantan kepala Dishub Rohul inisial RR sudah resmi ditetapkan tersangka pasca gelar perkara di Mapolda Riau beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan (RR) sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,"kata AKP Harry.

"Yang bersangkutan kan sudah kooperatif. Jadi kita tidak lakukan penahanan," terangnya.

Ketika disinggung tentang kemungkinan muncul tersangka baru, AKP Harry tak menampikkannya. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Yang jelas kita sedang melakukan proses,"ungkap AKP Harry

Semantara itu, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa, (11/9) tentang kapan dilakukan penahanan terhadap RR. Kapolres berjanji akan segera menginformasikannnya.

"Ok ntar kita infokan lagi yah," janji AKBP M. Hasyim.

Berdasarkan catatan Kepolisian, dalam perkara ini sekitar Rp 600 juta lebih uang negara yang dialokasikan dari APBD Rohul tahun 2017 lalu yang hilang.

Uang negara sekitar Rp 600 juta lebih seharusnya dibayarkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pasir Pengaraian pada tahun 2017 lalu. Namun, hingga kini tagihan ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul.

Dalam pengadaan anggaran PJU tahun 2017 di empat kecamatan dengan anggaran sekitar 1,4 miliar ini, sekitar Rp 700 juta lebih sudah dibayarkan oleh Pemkab Rohul melalui Dishub Rohul. Sedangkan kekurangannya sekitar Rp 600 juta lebih hilang.

Dugaan penyelewengan anggaran biaya PJU di empat kecamatan di Rohul yang nilainya mencapai Rp 600 juta lebih ini, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, hingga penghujung tahun 2017 lalu, senilai Rp 600 juta lebih tunggakan biaya PJU belum dibayarkan ke PLN Pasir Pengaraian. Padahal, uang ini sudah dianggarkan pada APBD Rohul 2017 lalu.

Belum dibayarkan tagihan PJU di Rohul ini juga dibenarkan oleh Menejer PLN Pasir Pengaraian, David Sibarani. Menurut David, masih ada sekitar Rp 600 juta lebih tagihan PJU di Rohul yang belum dibayarkan oleh Dinas Perhubungan Rohul.

"Tagihan itu betul. Kabar yang kami dapat akan dibayarkan setelah ada pencairan dana di tahun 2018 ini. Dan kita sifatnya menunggu saja,"kata David, beberapa waktu lalu.

Diakui David, terkait adanya dugaan penyelewengan uang negara yang seharusnya diperuntukkan pembayaran tagihan PJU di beberapa kecamatan di Rohul ini dalam penyelidikan Polres Rohul, ia tidak mau berkomentar banyak. Pasalnya hal itu di luar kapasitasnya.

"Kalau itu saya tidak tau. Yang jelas tagihan itu ada dan kabarnya akan dibayar tahun ini (2017 lalu),"ungkap David saat itu. (SRC)
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]