Pemprov Riau Amankan Aset di Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru


Loading...

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Pemerintah Provinsi Riau berupaya mengamankan aset miliknya. Aset itu berada di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. 

Satu di antara langkah yang telah dilakukan Pemprov Riau yakni, dengan melakukan pengukuran ulang di atas aset berupa lahan kosong tersebut.

Terkait aset itu, sebelumnya sempat dipersoalkan warga atas nama Firdaus. Ia mengaku ahli waris dari Khadijah H Ibrahim. 

Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Noesantara Law Firm, Firdaus melayangkan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut diketahui ditolak, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Loading...

Atas hal tersebut, Pemprov Riau kembali memastikan tanah tersebut dengan melakukan pengukuran ulang. Kegiatan tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Saat itu juga hadir perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Camat Senapelan, Lurah Sago, dan Ketua RT/RW setempat. 

Pengukuran itu juga disaksikan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Ini (pengukuran kembali) kelanjutan pengamanan aset terkait alas hak kita di Jalan Sam Ratulangi. Kita didampingi Kejati Riau," ujar Yan Dharmadi saat ditemui di lokasi pengukuran, Selasa (15/3).

Yan menjelaskan, pengukuran kembali ini merupakan pengamanan aset yang dilakukan Pemprov Riau berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Di mana dalam putusan pengadilan itu, aset tersebut memiliki luas 6.900 meter persegi.

"Itu dikuatkan alas hak kita seluas 6.900 (meter persegi)," kata Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau itu.

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Riau menggandeng BPN untuk mengembalikan batas agar dimasukkan dalam peta bidang. Setelah itu, Pemprov Riau hanya mengamankan aset seluas 6.900 meter persegi.

Sementara itu sebelumnya, pihak penggugat mengklaim lahan tersebut seluas 10.980 meter persegi. Terkait hal itu, Yan Dharmadi memberikan penjelasan.

"Terkait di lapangan, apakah pihak ahli waris dalam klaimnya sesuai alas hak nya lebih dari 6.900, ya silakan. Kami dari Pemprov Riau hanya mengamankan aset Pemprov Riau yang seluas 6.900," tegas Yan.

Setelah dilakukan pengukuran, kata Yan, Pemprov akan menguasai tanah tersebut dengan melakukan pemagaran terhadap aset.

"Dalam pengamanan aset, BPKAD bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum dan legal. Nanti kita lakukan pemagaran terhadap aset kita saja," urai Yan.

Terkait bangunan warga yang masih berdirinya di atas tanah tersebut, Yan Dharmadi menyebut akan dibicarakan setelah peta bidang selesai. 

"Diukur ulang dulu, terkait bangunan masyarakat, nanti kita upayakan baik secara administrasi maupun hukum," imbuh Kabag.

Yan Dharmadi juga tidak mempersoalkan jika di kemudian hari, pihak penggugat kembali melayangkan gugatan ke pengadilan. 

"Namanya warga negara silakan saja melalukan upaya hukum. Namun, di sini kita sudah dalam posisi mengamankan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Yan Dharmadi.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Bantuan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau, Rully Affandi mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan pada kegiatan tersebut.

"Ada permohonan pendamping dari Sekda. Kami dampingi, sekaligus beri saran," singkat Rully.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang PBMD BPKAD, Tengku Rigabrimayuda, Kasubid Pengamanan dan Pemanfaatan, Yusmarta Pratama. 

Kemudian, Kasubid Penatausahaan, Roby Syafutra, serta Kasubid Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan, Afriandi Rahman. (*)

Sumber : mediacenterriau






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]