Kasus Hutan Kuansing, LDLK Akan Melapor ke Kementrian LHK dan DPR


Loading...

TELUKKUANTAN, Medialokal.co - Permasalahan pembabatan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Kuantan-Kabupaten Kuantan-Singingi (Kuansing) yang heboh beberapa waktu belakangan ini, akan dilaporkan ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Pihak yang akan melaporkan permasalah tersebut adalah Lembaga Dampak Lingkungan Kuansing. Salah satu aktifis yang bernaung di Lembaga itu, Arif Cahyadi kepada sejumlah media Senin (11/04/2022) pagi, menyebutkan pihaknya sudah memiliki semua data tentang siapa-siapa saja yang dianggap paling bertanggung jawab atas rusaknya HPT Hulu Kuantan tersebut.

Dan untuk itu, pihaknya akan membawa semua data agar bisa dipelajari dan segera ditindak oleh Kementerian LHK dan Komisi IV DPR-RI. Hal ini juga dilandasi lambannya penanganan dari pihak DLHK Riau dalam hal ini UPT KPH Kuansing yang berakibat rusaknya kawasan hutan di beberapa wilayah di Kuansing.

''Kita laporkan ke pihak Kementerian LHK dan Komisi IV DPR-RI dalam waktu dekat ini. Karena kita sudah kecewa dengan penanganan pihak DLHK Riau atau UPT KPH Kuansing yang terkesan lambat dalam mengambil penanganan terhadap kasus hutan di Kuansing ini,'' beber Arif. 

Loading...

Apalagi menurut Arif, tindakan pelaporan ini sangat tepat karena pihak Komisi IV DPR-RI juga tengah menyorot permasalahan hutan di Riau yang banyal dialih fungsi menjadi kebun sawit secara ilegal. Bahkan lanjut Arif Ketua Komisi IV DPR-RI, Dedy Mulyadi saat turun ke Riau beberapa waktu lalu, telah mendapatkan data jika 1,8 juta Hektar lahan sawit ternyata ilegal yang merupakan kawasan hutan yang dibabat liar, oleh orang-orang tak bertanggung jawab sama seperti yang terjadi di HPT Hulu Kuantan ini.

''Komisi IV DPR-RI tengah menyorot 1,8 juta lahan sawit ilegal. Jadi sangat tepat jika kita melaporkan masalah HPT Hulu Kuantan ini ke mereka lanjut laporan ke pihak Kementerian LHK. Jadi bisa segera ditindak oleh mereka jika perlu kita upayakan mereka turun ke Hulu Kuantan itu,''pungkas Arif.

Sementara itu Kepala DLHK Riau Maamun Murod melalui Kabid Penaatan dan Penataan LHK Muhammad Fuad kepada Pekanbaru MX Sabtu kemarin mengaku, pihaknya sudah melakukan penyelidikan di lapangan dan sedang melaksanakan pulbaket terhadap permasalahan HPT di Hulu Kuantan tersebut. Senin besok Fuad menambahkan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk melakukan langkah penindakan yang terukur terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pengrusakan atau pembabatan HPT itu.

Fuad juga mengungkapkan pihaknya sejak kemarin sudah turun ke lokasi HPT Hulu Kuantan, semua anggota yang turun sedang melakukan penyelidikan dan mengambil data-data untuk dibawa dalam rapat pada Senin besok nanti.

''Anggota juga sudah turun ke lokasi sejak kemarin. Data-data yang didapat dilapangan akan dibawa saat rapat besok,'' pungkas Fuad yang juga membawahi bidang Penegakan Hukum (Gakkum) LHK.

Sedangkan sebelumnya seorang aktifis muda, juga merupakan anak tempatan yang turut memperjuangkan permasalahan HPT tersebut juga angkat bicara.

Adalah Aldiko Putra yang mengaku mempunyai segala data tentang permasalahan HPT di Hulu Kuantan itu, kepada sejumlah media di Teluk Kuantan Kamis kemarin menyebut, jika permasalahan itu sudah terjadi berlarut-larut. Permasalahan dimulai sejak Kabupaten Kuansing belum berdiri atau terjadi pada akhir tahun 90an.

Aldiko menyebut jika sang ayah yang bernama Kasasi juga merupakan tokoh masyarakat di Hulu Kuantan memperjuangkan permasalahan tanah HPT itu agar dapat dipergunakan oleh masyarakat setempat. Sang ayah yang terus bertahan dari gempuran para oknum yang diduga mafia tanah yang ingin menguasai tanah tersebut sempat terpenjara.

''Para oknum yang kita duga mafia tanah inilah yang memasukkan perusahaan PT M untuk menguasai tanah itu. Dengan segala upaya mereka lakukan hingga membuat ayah saya terpenjara meski akhirnya dibebaskan,  karena warga yang menuntut agar ayah saya dibebaskan kala itu,'' ujar Aldiko.

Hingga akhirnya terbentuk lah kesepakatan antara warga yang telah membuat beberapa kelompok tani dan bergabung dengan sebuah koperasi yang resmi dan menunjuk PT M sebagai pelaksana yang membantu warga untuk menggarap lahan tersebut. Namun, hingga berjalannya waktu, muncul lah oknum-oknum yang terkesan berkhianat dari kesepakatan awal demi keuntungan pribadi dengan menjual lahan-lahan tersebut secara ilegal, baik ke PT M maupun ke perorangan.

''Belakangan yang menjadi carut marut permasalahan lahan itu, akibat munculnya oknum-oknum yang menjual lahan secara ilegal, baik ke PT M maupun ke perorangan. Itu jelas mengkhianati kesepakatan awal masyakat tempatan yang hanya untuk menggunakan tanah itu untuk bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan hidup yang memang sesuai diatur oleh UUD 45,'' jelas Aldiko.

Oknum-oknum yang dimaksud Aldiko adalah inisial M beserta anak-anaknya. Yang hingga kini masih melakukan praktik ilegal itu dan sudah banyak dilaporkan ke pihak kepolisian akibat perbuatannya yang jelas menipu orang dengan menjual tanah rakyat tersebut.

''Oknum inisial M ini lah yang membuat kacau. Dia menjual-jual tanah rakyat itu. bahkan sudah banyak korban yang melaporkan M dan keluarga karena merasa tertipu karena membeli tanah rakyat. Bahkan saya punya surat jual beli tanah itu yang mana M bertanda tangan di surat itu,'' beber Aldiko lagi.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]