Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Kejari Kuansing Tahan Tersangka Mark Up Pengadaan Alat Peraga Ipa Berbasis Kompetensi
TELUK KUANTAN, Medialokal.co - Penahanan terhadap Ledi Oktora, SKM sebagai tersangka kasus korupsi Mark Up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 sebesar 4,3 Miliar, usai dilakukannya pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (12/04/2022) siang.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat SH.,MH didampingi Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldy Adriansyah, SH.,MH setelah mengantarkan tersangka ke sel tahanan lapas kelas IIB Taluk Kuantan.
Imam Hidayat, SH.,MH mengatakan bahwa, kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu di lingkup Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang dikerjakan pihak ketiga. Dalam hal ini kontraktor CV. Elok Juo sebagai pihak ketiga, Ledi Oktora, SKM selaku Direktur.
“Tersangkanya Ledi Oktora selaku penyedia barang,” begitu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat, SH.,MH mengatakan.
Sementara itu, Ledi Oktora, SKM di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun1999 sebagai mana di ubah menjadi uu No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Dilanjutkan Imam Hidayat, dalam kasus ini, ada tiga tersangka, yakni Sartian, ST.,MSi, Ledi Oktora, SKM, dan Aries Susanto, namun pihaknya terlebih dahulu fokus terhadap penyedia barang atau pihak ketiga (Kontraktor). Dikatakan Imam lagi, dalam kasus ini, sebesar 2,5 Miliar rupiah negara sudah dirugikan.
”Ada tiga tersangka, yang pertama kita ke kontraktor dulu (Ledi Oktora. red), ke dua, Sartian dan Aris ini kita proses secara bertahap dalam beberapa hari kedepan, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain,” demikian Imam Hidayat, SH.,MH, Kasi Pidsus Kejari Kuansing menyampaikan.


Berita Lainnya
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN