Syahril Abubakar Tidak Bisa Mem-PLT-Kan Pengurus DPH dan MKA LAMR Kabupaten dan Kota
PEKANBARU, Medialokal.co - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di bawah kepemimpinan Syahril Abu Bakar tidak bisa menonaktifkan atau menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan LAMR di Kabupaten dan kota se-Riau. Pasalnya, yang bersangkutan beserta jajarannya sudah didemisioner melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAMR akhir pekan lalu. Belum lagi dikaitkan dengan ketentuan di LAMR sendiri yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Jadi, kawan-kawan di LAMR kabupaten-kota, jangan gentar terhadap isu ancaman Syahril untuk mem-PLT-kan Ketum MKA maupun DPH yang tidak menghadiri apa yang disebut Syahril Mubes di Dumai Rabu besok,” kata Ketua MKA Bengkalis, Syaukani al-Karim, Selasa (19/4/2022) seraya mengatakan Jangan mau jadi budak kecik main gertak sambungnya.
Menurut Syaukani, Mubeslub itu sendiri sah, sebab memang diminta oleh delapan dari 11 LAMR kabupaten pemilik suara, sehingga lebih dari tiga per-empat LAMR menginginkan Mubeslub.
LAMR Rokan Hilir tidak dihitung karena merupakan pengurus sementara yang menurut surat keputusan yang mengangkatnya untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Rokan Hilir, jadi tidak punya kewenangan lain.
"LAMR Provinsi yang definiif saja, tidak bisa sesedap perut mem-PLT-kan kami di kabupaten/ kota," ujar Syaukani seraya menjelaskan pem-PLT-an LAMR Kab/ Kota, harus didasari oleh keinginan Mubeslub oleh tiga per-empat LAMR di bawahnya. Hal itu baru bisa dilakukan setelah mendalami penyebab tuntutan Mubeslub, bukan hanya karena keinginan seorang ketua LAMR di Provinsi.
Pencabutan SK LAMR Kabupaten-kota, pun tidak bisa hanya dilakukan oleh DPH LAMR, tetapi harus ditandatangani MKA. “Mana MKA-nya? Kan sudah dimesioner juga,” kata Syaukani seraya menambahkan, sekarang, Ketum DPH LAMR bukan lagi Syahril Abu Bakar, tetapi Taufik Ikram Jamil dengan Ketum MKA-nya Datuk Seri HR Marjohan Yusuf.
Lebih jauh dikatakan Syaukani, tidak sepatutnya pemimpin adat pakai gertak dan melaksanakan keputusan membabi-buta. "Kita di kabupaten-kota pun harus pula tidak bisa digertak atau sejenis dengan itu. Dengan tidak datang ke Mubes di Dumai yang dibuat Syahril itu, kita justru menegakkan marwah,” tandasnya. **rls


Berita Lainnya
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi
PWI Bengkalis Sorot Kepala UPT Samsat Bengkalis, Terkait Pemutihan Pajak
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi
PWI Bengkalis Sorot Kepala UPT Samsat Bengkalis, Terkait Pemutihan Pajak