Pemkab Bengkalis Sosialisasikan P3DN, E-Katalog Lokal dan Program BELA

Teks Photo : Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),

Loading...

PEKANBARU, - Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah telah membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik, banyak pembaharuan aplikasi mulai dari sisi teknis penggunaan sampai pada regulasi yang mengaturnya. Termasuk Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penerapan e-katalog lokal dan pelaksanaan program bela pengadaan. 

Oleh karenanya, kepada seluruh PA, KPA dan/atau PPK, Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk ektsra maksimal dalam melakukan kegiatan pengadan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkalis H.Heri Indra Putra, dalam arahannya saat membuka sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penerapan e-katalog lokal dan pelaksanaan program bela pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2022, yang ditaja oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis di Pekanbaru, Selasa (28/06/2022).

Lebih lanjut H.Heri menyampaikan bahwa sosialisasi yang kita laksanakan ini sebagai salah satu langkah tepat kita, guna menghindari tindakan melanggar hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Loading...

"Semua perubahan dan program-program baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ini tentunya harus kita pahami secara baik, agar tidak salah dalam melangkah. Dan yang tak kalah pentingnya, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, harus dilakukan dengan penerapan prinsip – prinsip pengadaan barang/jasa secara konsisten yaitu pengadaan yang efektif, transparan, akuntabel dan harga terbaik (value for money)," Ujar Heri.

Terkait program P3DN sambung H.Heri, program ini merupakan upaya pemerintah, dalam mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, serta upaya pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara itu lanjut H.Heri lagi, dalam upaya memberdayakan pengusaha lokal, kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga bersiap untuk menerapkan e-katalog lokal, karena memiliki banyak manfaat, seperti proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat, lebih menghemat anggaran, lebih transpran dan akuntabel tanpa harus melalui proses yang panjang. 

Begitu pula terkait, penyediaan platform BELA (Belanja Langsung) pengadaan. Dimana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan platform bela (belanja langsung) pengadaan, untuk memfasilitasi transaksi pengadaan belanja langsung instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) per transaksi. 

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini 28-29 juni, menghadirkan narasumber Perwakilan BPKP Riau Bapak Luky Staria, Perwakilan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau Bapak Ridho Firmanda dan Mitra Toko Daring Mbizmarket Ibu Dyah Hanif Citra.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Sosial Martini, Kaban Kesbangpol Hermanto Baran, Kadis Peternakan Herliawan, Kadis Dukcapil Ismail, Kadis DLH Azmir, Kadis Pendidikan Kholijah, Kadis Nakertrans Ismetino, Tenaga Ahli Bupati H.Mustafa Kamal, Kabag PBJ, H.Irwan, Kabag Adm Pembangunan Asnurial, Kabag Tapem Moch. Amru Herawza, Kabag Kesra H.Mulyadi, Camat Bengkalis Ade, Camat Rupat Utara Afrizal, Camat Siak Kecil Syahnan dan seluruh peserta sosialisasi.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]