Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Dr Jaja Subagja Launching Rumah Restorative Justice Di Bengkalis

Kajati Riau Dr.Jaja Subagja di dampingi Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman dan Bupati Bengkalis Kasmarni saat Launching Rumah Restorative Justice

Loading...

Bengkalis, Medialokal.co - Kajati Provinsi Riau DR.Jaja Subagja, SH.MH melaunching rumah Restorative Justice (RJ) yang berguna bagi kepentingan dan kenyamanan masyarakat, didampingi Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman, Bupati Bengkalis Kasmarni, Kamis siang (28/07/2022) di Desa Bantan Tua Kec.Bantan Kab.Bengkalis Provinsi Riau

Dalam pengarahannya Kajati Riau Dr.Jaja Subagja menjelaskan Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum
terjadinya tindak pidana. Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi.

Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana dalam
menanggulangi kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kemudian beliau menghimbau "kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat silahkan selesaikan permasalahan yang ada di luar pengadilan, tapi dengan catatan perkara-perkara yang ringan bukan perkara yang berat."

Dan beliau meminta kepada Kajari Bengkalis Bersama Bupati Bengkalis untuk meneruskan program Rumah Restorative Justice ini ke Desa-Desa lainnya secara serius dan bukan hanya sekedar seremonial saja. Dan agar membuat panti atau balai rehabilitasi bagi pengguna Narkoba. "Pinta Jaja."

Selanjutnya, beliau menjelaskan pada restorative justice ini jaksa hanya menjembatani dan menyelesaikan secara profesional dan berintegritas. Dan beliau mengingatkan dihadapan Kejari Bengkalis dan jajaran beserta staf yang hadir untuk selalu profesional dan tidak melakukan tindakan yang tidak profesional apalagi meminta uang kepada kedua belah pihak. Dan upaya ini harus dilakukan serta diselesaikan benar-benar dengan hati nurani yang ikhlas.

Kehadiran rumah restorative justice di luar kantor kejaksaan ini gunanya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk perkara pidana saja. Misalnya masalah warisan, sengketa tanah, kasus penggunaan narkoba itu bisa diselesaikan di sini. Namun dengan catatan bagi pengguna yang baru terbujuk atau pemula dengan barang bukti yang kecil itu tidak perlu diselesaikan di pengadilan. Jadi dengan adanya rumah RJ masyarakat tidak perlu harus menyelesaikan ke kantor kejaksaan saja. Dimana nantinya pihak kejaksaan yang hadir di Rumah RJ ini, karena jaksa itu milik masyarakat. Tambahnya lagi.

Kemudian, Bupati Bengkalis menyikapi permintaan Kajati Riau terkait pusat rehabilitasi narkoba, Kasmarni menjelaskan pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kesehatan bersama Kajari Bengkalis sudah membicarakannya dan akan melaksanakan nya di RSUD Bengkalis dengan skop kecil terlebih dahulu dan untuk realisasinya akan dilaksanakan sesegera mungkin.

Ia berharap dengan adanya Rumah RJ ini berfungsi secara fungsional. Dan dengan adanya bantuan keuangan bagi desa tentunya melalui petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan nantinya bisa kita usulkan pendirian rumah RJ ini di setiap desa. 'Jelas Kasmarni'.

Tampak hadir Kapolres Bengkalis, Kodim 0303, Ketua PN Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Camat Bantan, Kepala Desa Bantan Tua serta Jajaran dan Staf Kejari Bengkalis. ***






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]