Ini Alasannya Datok Rajo Deko Minta Pengembalian Lahan 19 Ribu Hektare Milik Ulayat

Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, Rusdi Racman

Loading...

KAMPAR, Medialokal.co  - 19 ribu haktare lahan ulayat Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang minta korporasi yang menguasainya menyerahkan kembali kepada Datok Rajo Deko untuk digunakan oleh anak kemanakan sesuai fungsi adat. 

Penguasaan lahan ulayat 19 ribu haktare tersebut milik Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang yang saat ini masuk Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sesuai dengan surat dan peta tertanggal 21 Oktober 1974. Pengakuan 19 ribuan hektar berdasarkan peta Datuk Rajo Deko semasa Datok Ibrahim dan Peta disahkan oleh pucuk adat Kenegerian Bangkinang semasa dijabat oleh Datuk Bandaro Sati Abdul Latif, pucuk adat.

Demikian dikatakan Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, Rusdi Racman yang dinobatkan sebagai Datok Rajo Deko tahun 2018 lalu. "Kalau tidak sekarang mencari dan mengungkapkan kebenaran hak adat dan hak anak kemanakan, ulayat ini hanya tinggal nama," ujar Rusdi Racman.

Diketahui saat ini dari 19 ribu haktar tanah ulayat Datok Rajo Deko, sejumlah korporasi yang menduduki lahan tersebut diantaranya perkebunan sawit PT Lorena seluas 1600 haktar, perkebunan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) seluas 5500 dan perkebunan PT Johan Sentosa seluas 4400 haktar.

Loading...

Kemudian ada juga oknum Bermarga yang menguasai ratusan haktare lahan ulayat Datuk Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, diantaranya silalahi 400 hakatare, Perangin Angin 200 haktare dan Syarifuddin Toha 400 hakatare. "Keinginan ninik mamak hanya bekerjasama. sebab, lahan ulayat persukuan sudah dipinjamkan untuk berusaha. Seyokyanya sekian lama dikembalikan, jangan hanya memperkaya diri sendiri, anak kemanakan persukuan dijadikan penonton," ucap Datok Rajo Deko ini.

Luasan lahan ulayat Datuk Rajo Deko Kenegerian Bangkinang 19 ribu haktare tersebut saat ini masuk ke Desa Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang, Desa Laboi Jaya, Desa Suka Mulya di Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Dari 19 ribu hektare lahan ulayat Datuk Rajo Deko, pihak adat lewat Unit Usaha Otonom Putra Melayu hanya 740 haktar. "Bayangkan saja, dari 19 ribu haktare hanya 740 hakatare dikelola ninik mamak dan hasilnya diberikan kepada anak kemanakan, masih banyak anak kemanakan Datuk Rajo Deko Kenegerian Bangkinang yang susah menyekolahkan anak dan untuk makan," ucapnya sedih.

Menurut Datuk Rajo Deko Kenegerian Bangkinang ini, Korporasi menguasai tanah ulayat tapi tidak memberikan kontribusi kepada persukuan melayu yang memiliki hak penuh atas tanah ulayat tersebut.

"Keinginan kami, sudah saatnya lahan 19 ribu hektare milik ulayat yang dikuasai korporasi dikembalikan kepada adat dan untuk kepentingan anak kemanakan," ucapnya.

Dari sekian banyak anak kamanakan persukuan melayu khusunya Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, banyak yang susah, untuk sekolahpun payah begitu juga untuk kehidupan masa depan anak kemanakan persukuan. "Lahan 19 ribu hakatare lahan persukuan itu warisan Ninik mamak suku, dan kami ingin lahan itu untuk kesejahteraan kehidupan persukuan melayu Rajo Deko Kenegerian Bangkinang," tegasnya.

Selama lahan persukuan ulayat Rajo Deko Kenegerian Bangkinang dikuasai perusahaan, tidak jelas kontribusi korporasi tersebut kepada persukuan anak kemanakan yang memiliki kuasa penuh lahan ulayat tersebut, lihatlah mirisnya kehidupan dengan anak kemanakan. "Kami tidak tau apa sebab tanah ulayat 19 ribu haktar tersebut dikuasai oleh korporasi, ini kami cari," tegasnya.

Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, memiliki hak ulayat 19 ribu haktar, nantinya akan digunakan untuk membantu kehidupan anak kemanakan dari Persukuan Melayu di Kenegerian Bangkinang, terkhususnya  Munaf Datuk Rajo Deko diantaranya untuk kelompok persukuan Melayu Datuk Mudo, Melayu Datuk Patio, Melayu Datuk Tuo dan Majo Bosau Melayu. *rilis/voc






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]