Buni Yani Hindari Bui, PSI Pertanyakan Visi-Misi Hukum Prabowo


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Buni Yani berharap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang Pilpres 2019 agar ia tak masuk bui. PSI mempertanyakan visi-misi Prabowo terkait pernyataan Buni. 

"Hukum tidak boleh diintervensi kekuasaan. Belum jadi presiden para pendukung Prabowo sudah minta 'garansi' agar tidak terjamah hukum, bagaimana itu?" kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).

"Coba konfirmasi ke Pak Prabowo apa benar begitu visi-misi hukumnya?" imbuh pria yang akrab disapa Toni ini.

Toni punya pesan ke Buni Yani terkait pernyataan soal menghindari penjara. Ia menantang Buni jantan menghadapi hukum. 

Loading...

"Pesan saya ke Buni Yani Kalau merasa benar hadapi proses hukum dengan kepala tegak," tegas Toni. 

Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahancaption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. 

Hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Buni Yani bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi majelis hakim menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. Apabila dalam banding atau kasasi Buni Yani bebas, tentu saja dia tidak perlu menjalani masa pemidanaan.

Buni menyebut dirinya sedang dikriminalisasi. Dia mendukung Prabowo-Sandi untuk memimpin negara supaya dia bebas. Ia mengklaim mendapat kriminalisasi rezim Presiden Joko Widodo. 

"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi ini harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri. Begitu," ujar Buni Yani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9). 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]