Soal Peraturan Baru Mekanisme Rujukan Berobat, Ini Kata BPJS


Loading...

MEDIALOKAL.CO - BPJS Kesehatan memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Justru peserta JKN-KIS akan mendapat pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan.

Pernyataan ini merujuk saat Wali Kota Tri Rismaharini dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Korwil Surabaya, memprotes peraturan baru BPJS. Peraturan baru soal rujukan berobat sangat mempersulit warga.

"Sistem rujukan online adalah jawaban bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (26/9/2018).

Loading...

Rujukan online, jelas Iqbal, diterapkan karena faktanya ada beberapa kondisi yang mendasari. Pertama jumlah rumah sakit saat ini terbatas dan penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit, tidak sama. Misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Dalam sistem rujukan online, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Tidak menutup kemungkinan dirujuk dokter spesialis atau dalam kasus tertentu bisa langsung ke dokter sub spesialis di rumah sakit di kelas yang lebih tinggi. 

"Rujukan tidak kaku. Misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit yang kompetensinya lebih tinggi, maka bisa dirujuk langsung ke rumah sakit kelas B atau bahkan kelas A," papar Iqbal.

Iqbal menjelaskan manfaat rujukan online baik peserta maupun fasilitas kesehatan. Yakni, bagi peserta rujukan online bisa membantu peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat. 

Selain itu dapat meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan. Rujukan online juga dapat mengurai antrean yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta.

Bagi fasilitas kesehatan khususnya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), rujukan online dapat membantu FKTP dalam melakukan rujukan yang tepat sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan. Selain itu mengurai antrean yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan.

Sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta menggunakan digital documentation. 

Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, dengan sistem rujukan online meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan. 

"Implementasi rujukan online diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Penerapan rujukan online bisa dikatakan salah satu momentum dalam perbaikan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi di Indonesia yang selama ini masih sulit untuk diimplementasikan. Uji coba ini menjadi langkah awal untuk menjawab semua kebutuhan itu," ujar Iqbal.

Iqbal mengungkapkan momentum ini diharapkan didukung seluruh pihak. BPJS Kesehatan siap menerima masukan konstruktif dan solutif apabila terdapat hal yang masih perlu ada perbaikan. Saat ini fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan sudah proaktif dalam mengisi kompetensi dan kapasitas rumah sakit melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). 

Ujicoba sistem rujukan online ini dilakukan hingga September 2018. Dan masa ujicoba tersebut paralel dilakukan berbagai penyempurnaan program agar saat implementasi 1 Oktober 2018 berjalan lancar.

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]