Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Siap Siap Dipidana, Ternyata Pelaku Tambang "Emas Putih" di Batang Gansal Berusaha di HPT
PEKANBARU, Medialokal.co - Pelaku tambang "Emas putih" (Galian C jenis batuan putih,red) di Desa Belimbing yang angkutannya melintasi jalan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, terancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 milyar akibat melakukan usaha diatas Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak memiliki Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH).
Tambang "Emas putih" di Desa Belimbing tersebut diduga dilakukan oleh Siti Aisyah (Calon Bupati Inhu 2020 lalu) dan Kurnia Ginting dengan menggunakan badan hukum CV Parna Jaya, aktifitas tersebut eksploitasi "Emas putih" tersebut diduga tanpa membayar pajak dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) diatas kawasan HPT.
Terkait hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Jumat (11/11/2022) menegaskan, jika ada izin usaha dilakukan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH, maka Menteri, gubernur, atau bupati dan walikota sesuai dengan kewenangannya bisa mencabut izin usaha tersebut karena alasan pemegang izin usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, dikutip dari vokalonline.com, Jumat (11/11/2022).
"Sesuai dengan undang undang 18 tahun 2013 tentang perambahan kawasan hutan, pelaku usaha tanpa melengkapi IPPKH diancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 milyar," kata Rachman.
Bukan hanya pertambangan batu atau sertu oleh CV Parna Jaya yang melakukan usaha dalam kawasan hutan, ada sejumlah kegiatan usaha lainya di Inhu melakukan kegiatan dalam kawasan hutan, yang saat ini baru menjalani proses hukum hanya perusahaan perkebunan PT Duta Palma Grup. "Mungkin untuk tambang batu di Batang Gansal bisa contoh untuk dilakukan proses penegakan hukum juga," ujar alumni universitas Bung Karno ini.
Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan IPPKH dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
"Sanksi administratifnya beruaaha dalam kawasan hutan, kalau CV Parna Raya itu ada izinya dan tidak ada izin kawasan pinjam pakai hutannya, itu tadi, Bupati saja bisa mencabut izinya, kalau izin usahanya dikeluarkan Mentri, nanti saya laporkan kepada menteri atas penggunaan usaha tanpa izin dikawasan hutan dilokasi hutan wilayah Inhu," ujar Rachman.
Sebelumnya, tenaga ahli Gubernur Riau Bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Provinsi Riau Johny Setiawan menjelaskan kalau dirinya sudah menyampaikan masukkan kepada Dinas LHK untuk melakukan penertiban usaha dalam kawasan hutan dalam bentuk upaya .
"Usaha pertambangan batuan dalam kawasan hutan, haruslah memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau pinjaman pakai kawasan dari kementerian. Dengan adanya izin lengkap barulah bisa dibayarkan pajak dan retribusi atas usaha dalam kawasan hutan," kata Johny Setiawan Mundung. (*)
Sumber: https://www.vokalonline.com/pelaku-tambang-emas-putih-di-batang-gansal-diancam-pidana-10-tahun-penjara-denda-rp5-milyar-/#preview


Berita Lainnya
Polsek Kuindra Gelar Doa Bersama Syukuran Pembangunan Jembatan dan renovasi sd 020 Parit 14 Kelurahan Sapat
Doa Bersama Syukuran Pembangunan Jembatan Desa Tanjung Pasir Berlangsung Khidmat
Polsek Kemuning Bersama Forkopimcam dan Pemerintah Desa Sekara Panen Jagung Kuartal IV
Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda Riau: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Babinsa Koramil 04/Kuindra Laksanakan Patroli Tapal Batas di Kelurahan Sapat Secara Rutin
Dukung Swasembada Pangan, Danramil 03/TPL Lettu Arm Muchazzar Hadiri Acara Penanaman Jagung Desa Karya Tunas Jaya
Polsek Kuindra Gelar Doa Bersama Syukuran Pembangunan Jembatan dan renovasi sd 020 Parit 14 Kelurahan Sapat
Doa Bersama Syukuran Pembangunan Jembatan Desa Tanjung Pasir Berlangsung Khidmat
Polsek Kemuning Bersama Forkopimcam dan Pemerintah Desa Sekara Panen Jagung Kuartal IV
Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda Riau: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Babinsa Koramil 04/Kuindra Laksanakan Patroli Tapal Batas di Kelurahan Sapat Secara Rutin
Dukung Swasembada Pangan, Danramil 03/TPL Lettu Arm Muchazzar Hadiri Acara Penanaman Jagung Desa Karya Tunas Jaya