Pilihan
SADIS...! Kejamnya Siksaan Ibu Tiri Tewaskan Perempuan Belia di Riau Ini
Todong Korban di Jalan, Warga Sungai Beringin ini Diringkus Polres Inhil
Soal Sengketa PHK Karyawan PT ASI, Disnakertrans Inhil Keluarkan Surat Anjuran

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin menyatakan telah mengeluarkan surat anjuran untuk kedua belah pihak yang bersengketa, Manajemen PT Agro Dari masa Indonesia (ASI) dengan karyawannya yang diketahui melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon.
"Udah selesai tinggal menunggu surat anjuran saja lagi, hari ini keluar surat anjurannya," ungkap Bazar saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (12/12/2022) siang.
Mengutip dari pemberitaan vokalonline.com, manajemen operasional kebun disebutkan semena mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon. Korban PHK Usaman yang sehari hari dipekerjakan sebagai penjaga kebun (PK) diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal, Usman yang aktif 7 hari kerja dalam seminggu itu dituduh melakukan mangkir 5 hari dan pihak manajemen PT ASI secara meraton mengeluarkan surat peringat pertama, kedua dan ketiga hingga surat PHK. Pihak perusahaan mengabaikan ketentuan undang undang tenaga kerja bahkan ketika didatangi kekantor manajemen PT ASI di Bayas Jaya, pihak PT ASI hanya mau membayarkan PHK dua bulan gaji.
Ketika dilakukan mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI sempat mangkir dari panggilan Disnaker, namun setelah korban PHK sabar menjalani proses mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI dalam mediasi terakhir Jumat (9/12/2022) hanya mau membayarkan 6 bulan gaji Usman karyawan korban PHK tersebut.

Dituturkan Bazarudin, soal permasalahan menurut persepsinya, pihak perusahaan menyatakan karyawan mangkir, namun pekerja tidak menerima alasan tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3.
"Artinya kedua belah pihak bertahan dengan pendapat masing masing, tidak ada titik temu, maka di anjuran saya itulah menengahi, kedua belah pihak diberi waktu 10 hari untuk menjawab," ujar Bazar.
Lanjut Bazar, kedua belah pihak tidak menerima, dan salah satu pihak tidak menyetujui, berarti upaya memediasi kedua belah pihak dari Disnaker sudah selesai.
"Selebihnya diserahkan kembali kepada mereka, mau melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial di pekanbaru atau bagaimana," tukasnya.
Berita Lainnya
Danramil 09/Kemuning Kodim 0314/Inhil Ikuti sosialisasi Rencana Pembangunan Jalan Tol Ruas Jambi-Ren
Ribuan Warga Kota Tumpah Ruah Saksikan Pentas Seni Rakyat Riau 2022
Danramil 09/Kemuning Hadiri Sosialisasi Rencana Pengadaan Tanah Untuk Ruas Jalan Tol
Rutin Lakukan Komsos, Babinsa Desa Sungai Bela Pererat Silahturrahmi Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 09/Kemuning Giat Olah Kompos Organik Kelompok Tani Sekayan Subur
Di Sela Sela Istirahat Goro, Babinsa Koramil 03/Tpl Komsos Dengan Warga
Babinsa Praka Ferry Sinaga Lakukan Pengecekkan di Pelabuhan Syahbandar Guntung
Pengurus Aspikom Wilayah Riau 2020-2023 Resmi Dilantik
Melalui Video Conference, Bupati Siak Sampaikan LKPJ di Paripurna DPRD
588 Orang Terserang Demam Berdarah, Status KLB Belum Ditetapkan
Wujudkan Kepedulian Lingkungan, Karang Taruna Cemerlang Tanam 1000 Bibit Mangrove
Alhamdulillah, Pasangan Eka-Bagus Dapat Nomor Urut 1