Akan di Ekspor ke Malaysia, Penampung Kayu Bakau Ilegal di Amankan Sat Reskrim Polres Rohil
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal yang akan diekspor ke Malaysia.
Terduga berinisial IR alias Ucok (56) warga Jalan Teladan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
Penangkapan terhadap IR alias Ucok pada selasa (31-01-2023) oleh Sat Reskrim Polres Rohil berdasarkan informasi dari masyarakat lalu petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tumpukan kayu bakau atau teki di TKP.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (01-02-2023) membenarkan Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang di Bidang Kehutanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.
Dimana sebelumnya, kata juliandi, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau / Teki di Pulau Barkey dan Kawasan Hutan Mangrove di Bagan Siapiapi yang diduga akan di jual ke Malaysia.
"Tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut dan ditemukan tumpukan kayu bakau milik saudara Indra alias Ucok," ungkap Juliandi.
Dari hasil introgasi petugas, Lanjut Humas Polres itu, pelaku mengaku bahwa kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp 10.000 per Batang, dan dilokasi tersebut terdapat kayu bakau / kayu teki sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun.
"Karena tidak memiliki dokumen jadi kuat dugaan ilegal, team melakukan mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat