Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
Tegaskan Ke Semua Perusahaan Dimeranti, Pihak DLH: Akan Kita Jatuhkan Sanksi
MERANTI, MEDIALOKAL.CO – Terkait pemberitaan Medialokal.co sebelumnya tentang PT. EMP alami kebocoran pipa minyak pada, Kamis (02/03). Mengetahui hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Tebing Tinggi, tegaskan ke perusahaan yang ada di wilayah Meranti apabila terjadi lagi kejadian yang sama akan dijatuhkan sanksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Syaiful Bahri, S.T melalui Cameron Barnet, S.T saat awak media mendatangi kantor Dinas DLH pada, Selasa (07/03/2023).
Ia juga mengingatkan kepada semua perusahaan yang berada dimeranti termasuk PT EMP Malacca untuk tidak sampai terjadi hal itu lagi dan yang terakhir mendapatkan laporan tersebut.
"Kalau terjadi lagi, kita pertama wajib melakukan uji labor yang ke satu, yang kedua menjatuhkan sanksi administrasi sama teguran tertulis," ungkap nya saat diwawancarai.
Setelah mengetahui kejadian tersebut Kabid DLH dengan beberapa staf nya langsung turun kelapangan pada Senin, (06/03) untuk melihat langsung kondisi kejadian tersebut.
"Kami yang bersyukur sebetulnya, ada laporan kayak gini. karena, polisi pun tidak tahu ada maling Kalau tidak ada laporan. Jadi, selama ini kami bukan nggak mau bekerja karena memang laporan itu tidak ada masuk ke kita," kata nya.
Dijelaskan nya juga, pasal 159 PP 22 tahun 2021, Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah salah satu merusak Lingkungan Hidup.
"Pasal 159 PP 22 tahun 2021 setiap orang dilarang merusak kondisi fisik dan fungsi badan air melakukan perbuatan pencemaran air tetapi mereka sudah melakukan kewajiban pasal 158," jelas nya.
"Jadi kami dah cek semua PP Nomor 6 tentang limbah B3, penanganan, terus PP 22 tentang pencegah pencemaran semua udah kita cek sesuai undang-undang Cipta kerja yang baru," lanjut nya
Pihak DLH juga memberi surat berita acara kepada pihak PT EMP untuk tidak mengulangi kejadian tersebut.
"Kemarin surat berita acara udah ke mereka kita kasih mereka udah tanda tangan dan menyetujui isinya," kata nya.
"Isinya yang pertama mereka setuju kalau itu dugaan pencemaran, Kenapa kita bilang dugaan, kalau pencemaran itu harus sesuai dengan undang-undang berlaku. Kemudian yang kedua mereka sampai di sana sudah melakukan penindakan pengendalian minyak itu tidak melebur ke mana-mana," lanjut nya.
Pihak nya juga akan memanggil semua perusahaan dimeranti yang potensi berefek pada lingkungan alam.
"Semua yang berhubungan dengan pencemaran nanti kita Panggil semua termasuk RAPP NSP ada nanti waktu kita Panggil dan membuat surat pernyataan dari mereka untuk tidak terjadi terulang kembali," tandas nya.(*)
Laporan : Dodi


Berita Lainnya
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib