Tegaskan Ke Semua Perusahaan Dimeranti, Pihak DLH: Akan Kita Jatuhkan Sanksi


Loading...

MERANTI, MEDIALOKAL.CO – Terkait pemberitaan Medialokal.co sebelumnya tentang PT. EMP alami kebocoran pipa minyak pada, Kamis (02/03). Mengetahui hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Tebing Tinggi, tegaskan ke perusahaan yang ada di wilayah Meranti apabila terjadi lagi kejadian yang sama akan dijatuhkan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Syaiful Bahri, S.T melalui Cameron Barnet, S.T saat awak media mendatangi kantor Dinas DLH pada, Selasa (07/03/2023).

Ia juga mengingatkan kepada semua perusahaan yang berada dimeranti termasuk PT EMP Malacca untuk tidak sampai terjadi hal itu lagi dan yang terakhir mendapatkan laporan tersebut.

"Kalau terjadi lagi, kita pertama wajib melakukan uji labor yang ke satu, yang kedua menjatuhkan sanksi administrasi sama teguran tertulis," ungkap nya saat diwawancarai.

Loading...

Setelah mengetahui kejadian tersebut Kabid DLH dengan beberapa staf nya langsung turun kelapangan pada Senin, (06/03) untuk melihat langsung kondisi kejadian tersebut.

"Kami yang bersyukur sebetulnya, ada laporan kayak gini. karena, polisi pun tidak tahu ada maling Kalau tidak ada laporan. Jadi, selama ini kami bukan nggak mau bekerja karena memang laporan itu tidak ada masuk ke kita," kata nya.

Dijelaskan nya juga, pasal 159 PP 22 tahun 2021, Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah salah satu merusak Lingkungan Hidup.

"Pasal 159 PP 22 tahun 2021 setiap orang dilarang merusak kondisi fisik dan fungsi badan air melakukan perbuatan pencemaran air tetapi mereka sudah melakukan kewajiban pasal 158," jelas nya.

"Jadi kami dah cek semua PP Nomor 6 tentang limbah B3, penanganan, terus PP 22 tentang pencegah pencemaran semua udah kita cek sesuai undang-undang Cipta kerja yang baru," lanjut nya

Pihak DLH juga memberi surat berita acara kepada pihak PT EMP untuk tidak mengulangi kejadian tersebut.

"Kemarin surat berita acara udah ke mereka kita kasih mereka udah tanda tangan dan menyetujui isinya," kata nya.

"Isinya yang pertama mereka setuju kalau itu dugaan pencemaran, Kenapa kita bilang dugaan, kalau pencemaran itu harus sesuai dengan undang-undang berlaku. Kemudian yang kedua mereka sampai di sana sudah melakukan penindakan pengendalian minyak itu tidak melebur ke mana-mana," lanjut nya.

Pihak nya juga akan memanggil semua perusahaan dimeranti yang potensi berefek pada lingkungan alam.

"Semua yang berhubungan dengan pencemaran nanti kita Panggil semua termasuk RAPP NSP ada nanti waktu kita Panggil dan membuat surat pernyataan dari mereka untuk tidak terjadi terulang kembali," tandas nya.(*)

Laporan : Dodi






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]