Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Kolonel Laut (KH) Faisol Asisten Pidana Militer Kajati Riau Kunker ke Kajari Bengkalis
BENGKALIS, medialokal.co - Kolonel Laut (KH) Faisol Asisten Pidana Milter di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Melaksanakan kunjungan kerja ke Kajari Bengkalis, Selasa (15/08/23).
Kedatangan Aspidmil Kolonel Laut Faisol dari Kejati Riau ini disambut oleh Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidum Maruli Tua Johanes Sitanggang, Kasi Intel Hendrianto beserta jajarannya.
Sosialisasi ini yang dibawa oleh Aspidmil Kolonel Laut Faisol dari Kejati Riau ini terkait pelaksanaan koneksitas anggota TNI masih aktif, yang melakukan tindak pidana.
"Kita datang ke Kejari Bengkalis ini dalam rangka sosialiasi dalam tugas dan fungsi Jampidmil (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer) di Kejagung RI," ujar Kolonel Laut Faisol didampingi Kajari Zainur Arifin Syah kepada sejumlah wartawan di gedung Kejari Bengkalis jalan Pertanian jelang siang ini.
Dijelaskan, sebenarnya Pidana Militer sudah lama berjalan, namun memang untuk di Bengkalis belum ditemukan anggota militer yang melakukan tindak pidana.
"Meski begitu, posisi Aspidmil Riau dalam kewenangan hukum meliputi kabupaten/kota di wilayah Riau dan provinsi Kepri." ujarnya lagi.
Kepala Seksi Inteligen, Hendrianto mengatakan, Asisten Pidana Militer Kejati Riau telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV448/C/07/2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Memutuskan untuk mengangkat Kolonel Laut (KH) Faisol SH sebagai Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau. Jabatan ini akan mempu menguatkan dan mendukung keberhasilan pencapaian tugas Kejati Riau pada bidang pidana militer," jelas Hendrianto.
Untuk diketahui, sebenarnya Asisten Pidana Militer telah dibentuk tahun 1981 lalu tapi baru kembali digaungkan pada 2021 setelah adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Dengan begitu, kasus konektifitas yang dilakukan masyarakat sipil dan militer bisa disatukan.
Perkara konektifitas ini pernah ada sejak dulu pada 1971, dimana ada SKB antara Jaksa Agung dengan Menpangab, dan sejak 1981 pernah diatur pasal 89 sampai 94 tentang perkara koneksitas ini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
Di Kejaksaan Agung, telah ditunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer pertama. Yaitu, Laksda TNI Anwar Saadi digantikan Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Asisten Pidana Militer telah dibentuk di 20 Kejati, termasuk di Provinsi Riau.


Berita Lainnya
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil