Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Diduga PKS PT AASP Bagan Sinembah Raya Berdiri di Atas Tanah Kawasan Hutan, Aliansi GMPR Riau Akan Datangi Kantor DLHK Riau
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Diduga masuk dalam Kawasan Hutan, salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugrah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang berada di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinbah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir (ROHIL), Riau berdiri di atas Tanah Kawasan Hutan dan bebas beroperasi.
Hal itu ketahui berdasakan titik Peta koordinat, dimana pada titik peta koordinat tersebut PKS PT AASP masuk dalam Kawasan Hutan. Artinya keberadaan PKS di dalam kawasan hutan adalah ilegal.
Untuk itu, Aliansi Gerakan Mahasiswa Perduli Riau (GMPR) akan mendatangi kantor DLHK Riau untuk mempertanyakan tentang legalitas PKS PT AASP apakah memang melakukan pengelolahan dalam kawasan hutan.
"Kita dari Gerakan Mahasiswa Perduli Riau, Akan mendatangi Kantor DLHK Riau, guna lebih memastikan legalitas Perusahaan PKS tersebut bagaimana bisa beroperasi sementara dalam kawasan," ucap Ketua GMPR, Ali Junjung Daulay melalui via seluler, Selasa (29 - 08 - 2023).
Berdasarkan titik Peta Koordinat, Kata Ali Junjung, jelas bahwa PKS PT AASP berdiri dalam Kawasan Hutan. Jika demikian pihaknya akan mendesak instansi terkait untuk melakukan penertipan.
"Artinya jika memang benar masuk dalam kawasan hutan, itu berarti ilegal, berarti perusahaan itu sudah merugikan negara dan harus segera ditertibkan," terangnya.
Menurut ali junjung, mendirikan suatu bangunan yang statusnya masih dalam kawasan hutan adalah perusakan dan juga tindakan kriminal. Apalagi seperti diketahui bahwa Perusahaan PKS PT ASSP sudah bertahun - tahun berdiri dalam kawasan hutan. Hal itu diduga tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Artinya, diduga pihak perusahaan sudah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H)) serta UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," terangnya.
Kami Mahasiswa yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) akan melakukan aksi unjuk rasa di tidak pernyataan jelas dari DLHK Riau. Karena PKS PT AASP di duga telah merugikan pemerintah.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
“Polsek Koto Gasib perkuat sinergi dengan Petani Jagung” Polsek Koto Gasib 31/07/2026. Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Koto Gasib perkuat sinergi melakukan monitoring perkembangan jagung pipil seluas 1 ha dangan umur tanam 5
Dukung Ketahanan Pangan Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari
Cetak Peserta Terbanyak se-Riau Kepri, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
Pemkab Inhil Gratiskan Pengobatan dan Vaksin Rabies untuk 10 Korban Gigitan Monyet
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
“Polsek Koto Gasib perkuat sinergi dengan Petani Jagung” Polsek Koto Gasib 31/07/2026. Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Koto Gasib perkuat sinergi melakukan monitoring perkembangan jagung pipil seluas 1 ha dangan umur tanam 5
Dukung Ketahanan Pangan Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari
Cetak Peserta Terbanyak se-Riau Kepri, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
Pemkab Inhil Gratiskan Pengobatan dan Vaksin Rabies untuk 10 Korban Gigitan Monyet