Pengurus GMPR Riau Ajukan Surat Audensi Terhadap DLHK Riau, Terkait Dugaan PKS PT AASP Beroperasi Dalam Kawasan Hutan Konversi


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugrah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang berada di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, diduga berdiri di atas tanah kawasan Hutan Konversi (HPK) dan belum memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan dari KLHK.

Oleh karenanya, Pengurus Gerakan Mahasiswa Perduli Riau (GMPR) Ajukan surat Audensi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, terkait keberadaan PKS PT AASP yang beroperasi diduga dalam Kawasan Hutan.

Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Riau, Ali Jung Jung Daulay kepada awak media, rabu ( 06 - 09 - 2023) menyampaikan bahwa Pengajuan surat permohonan audensi telah di terima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, pada selasa (05 - 09 - 2023) kemarin.

" Surat Permohonan audensi sudah kita layangkan dan DLHK Riau sudah menerima surat permohonan itu. Kita tinggal menunggu jadwal pertemuan,"ungkapnya.

Loading...

Disampaikannya, Dalam surat permohonan tersebut dijadwalkan akan melakukan audensi pada jum'at (08 - 09 - 2023) sekira pukul 14 : 00 wib di kantor DLHK Riau," permintaan kita hari jum'at siang, namun kita tunggu kabar dari DLHK Riau untuk jadwal mereka kapan bisanya,"jelasnya.

Kendati hal itu, Ali Jung Junga mengatakan, Keberadaan Perusahaan PKS PT AASP di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil ini perlu di pertanyakkan legalitasnya, sebab menurut dari peta titik koordinat PKS PT AASP masuk dalam Kawasan Hutan.

" Dari Peta titik Koordinat Perusahaan itu masuk dalam kawasan dan tentunya melanggar undang - undang dan ini perlu di pertanyakkan. Apalagi dari data  yang kita terima, PKS PT AASP sudah puluhan tahun mereka mendirikan bagunan dan beroperasi, dan ini diduga kuat mereka melakukan perambahan hutan yang bersetatus HPK,"terangnya.

Disamping itu, Lanjutnya, sebuah perusahaan berbentuk PKS tentunya memiliki bagunan yang diharuskan memiliki Izin Mendirikan Bangunan dari dinas terkait. Jika masuk dalam kawasan bagaimana bisa dinas perizinan mengeluarkan Izin terhadap Perusahaan tersebut," IMB perusahaan ini juga perlu di pertanyakkan, nanti kita juga akan mendatangi dinas perizinan,"ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H)) serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Perusahaan tersebut sudah melanggar Undang - undang.

" Artinya jika memang benar masuk dalam kawasan hutan, itu berarti ilegal dan melanggar Undang - undang yang berlaku. Mendirikan suatu bangunan yang statusnya masih dalam kawasan hutan adalah perusakan dan juga tindakan kriminal. jika terbukti tidak memiliki izin kita dari GMPR akan meminta KLHK Riau menidak tegas Perusahaan PKS PT AASP tersebut," tandasnya.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]