Akui Masuk Dalam Kawasan Hutan, DLHK Riau Akan Memanggil Managemen PKS PT AASP

Pengurus GMPR saat melakukan Audensi dengan DLHK Riau di Kantin Kantor DLHK Riau

Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Terkait dugaan telah menguasai kawasan Hutan Konversi (HPK) oleh Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugrah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang berada di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Mahasiswa yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) telah melakukan Audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Jum'at (08 - 09 - 2023) di Pekan Baru.

Ketua GMPR, Ali Jung Jung Daulay kepada awak media, Jum'at ( 08 - 09 - 2023) menyampaikan, bahwa menindak lanjuti pengajuan surat permohonan audensi dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, selasa (05 - 09 - 2023) kemarin.

Pada jum'at (08-09-2023) sesuai yang tercantum dengan jadwal dalam surat permohonan audensi tersebut, pihaknya sudah melakukan audensi dengan DLHK Riau. dalam audensi itu, Ali Jung Jung mangatakan bahwa pihak DLHK riau mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pihak managemen perusahaan.

Loading...

" Kita sudah berbincang - bincang dengan DLHK Riau dan mereka menyampaikan ke kita bahwa mereka akan memanggil pihak managemen perusahaan PKS PT AASP terkait persoalan ini," Kata ali.

Lebih lanjut, Ali Juga mengatakan, dalam persoalan ini bukan hanya tentang legalitas Perusahaan PKS PT AAS yang diduga berdiri dalam Kawasan Hutan Konvensi, namun termasuk juga dengan Izin Bangunan (IM) dan juga Izin Lingkungan Hidupnya.

" Secara Visual pihak DLHK Riau mengakui bahwa PKS PT AASP masuk dalam Kawasan Hutan, untuk itu mereka akan melakukan pemanggilan terhadap managemen perusahaan dan akan melakukan Koordinasi dengan instansi - instasi yang terkait dalam hal ini, terutama instansi yang berada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),"terangnya.

Dikatakan Ali Jung Jung, dari hasil audensi bersama DLHK Riau, Mahasiswa yang tergabung dalam wadah GMPR ini menggesa DLHK Riau agar dengan serius memproses tentang laporannya.

" Kita tunggu hasil pol' ap mereka dalam waktu 7x24 jam atau 1 minggu ini. Namun apabila tidak ada hasil atau tidak serius dengan aduan kita tersebut maka kita akan melakukan Unjuk Rasa atau turun kejalan,"tegasnya.(*)

Laporan :Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]