Sri Mulyani: Dana Kelurahan Disalurkan lewat DAU


Loading...

MEDIALOKAL.CODana kelurahan dipastikan disalurkan melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU) pada tahun depan. Mekanisme ini berbeda dengan dana desa yang langsung disalurkan kepada desa-desa tanpa melalui DAU. Pemerintah dipastikan akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk kurang lebih 8.122 kelurahan di Indonesia.

"Hari ini (kemarin) kami menyampaikan dalam sidang kabinet ke pada bapak presiden dan menteri mengenai ke putusan dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) 2019 yang mengalokasikan dana untuk kelurahan Rp3 triliun. Dan untuk mekanisme penyalurannya kepada kelurahan adalah melalui DAU," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor. Pencairan pun, lanjut Menkeu, akan dilakukan sebagaimana DAU biasanya ke daerah.

Di mana sebelum dikucurkan kepada masing-masing kelurahan, maka harus masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan dana desa yang hanya mampir ke kas daerah untuk langsung dikucurkan tanpa harus masuk ke dalam APBD.

"Jadi, pencairannya sama seperti DAU per bulannya. Nanti kita lihat mekanismenya karena kami masih harus membahasnya dengan menteri dalam negeri. Bagaimana peraturan mengenai pencairannya karena dia masuk ke dalam APBD," ungkapnya.

Loading...

Sri Mulyani menegaskan, bahwa dana kelurahan ini bersifat tambahan terhadap anggaran yang sudah ada selama ini. Maka dari itu, sifatnya bukan menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang dialokasikan oleh kabupaten/ kota.

Sesuai dengan aturan yang ada, kabupaten/kota tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran bagi kelurahan. Dalam hal ini, untuk kabupaten/kota yang memiliki lurah dan desa, maka anggaran kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil.

"Atau (besaran dana kelurahan adalah) 10% dari dana bagi hasil (DBH) dari APBD dikurangi DAK (dana alokasi khusus). (Alokasi anggaran kelurahan di pemda) itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara dana kelurahan ini adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grant," jelasnya. Dia juga memastikan bahwa pengalokasian dana kelurahan akan dimulai pada Januari tahun depan.

Menurut dia, kelurahan nantinya akan dikategorisasi menjadi tiga, yakni kelurahan sudah baik, kelurahan sedang, dan kelurahan tertinggal. "Instruksi bapak presiden adalah seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana.

Kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi tidak baik dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti dana desa," katanya. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar mekanisme pencairan dana kelurahan yang telah di anggarkan dalam APBN 2019 atas persetujuan DPR segera disiapkan.

Dia juga meminta jajarannya untuk menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi bagi penggunaan dana kelurahan agar tidak disalahgunakan. "Saya minta Menteri Keuangan segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini sehingga bisa segera dimanfaatkan.

Saya juga minta Menteri Dalam Negeri menyiapkan kerangka untuk pengawasan dan evaluasi. Ini agar pemanfaatan dana kelurahan betul-betul menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan warga perkotaan," tandas Jokowi. 

Jokowi kembali menegaskan bahwa kebijakan dana kelurahan tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut diambil atas usulan para wali kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sejak tiga tahun lalu.

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi kelurahan sama kompleksnya dengan desa sehingga memerlukan alokasi anggaran serupa. "Merespons aspirasi para wali kota tadi dalam APBN 2019 pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun," ujarnya.

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]