PT. Batalkan Putusan PN Rohil, Terdakwa Abu Sofyan Ahirnya Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : Abu Sofyan saat mendengarkan vonis hakim PN .Rohil yang menjatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara beberapa bulan lagi

Loading...

UJUNGTANJUNG - Abu Sofyan alias Iyan salah satu dari tiga orang terdakwa pelaku pembunuhan almarhum Manotar Simamora yang terjadi satu tahun lalu di Jembatan Jumrah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rohil, akhirnya harus tetap mendekam di hotel Prodeo atas penetapan putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rohil sebelumnya .

Upaya hukum banding yang diajukan oleh penuntut umum Kejari Rohil akhirnya dapat meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru  bahwa terdakwa  Abu Sofyan yang sebelumnya divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, akhirnya Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Terdakwa Abu Sofyan alias Iyan yang sebelumnya Tim JPU kejari Rohil menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara.

" Menyatakan,  menerima permintaan banding dari JPU dan membatalkan putusan PN Rohil dengan menyatakan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan ke I ( satu)  primer pasal 340 jo pasal  56 KUHPidana dengan.

" Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara," terang  Kasipidum Sobrani Binzar SH melalui  Sulestari SH salah satu Tim JPU , Rabu 1 November 2017 di PN Rohil Ujung Tanjung.

Loading...

Terkait putusan hakim banding tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Kalna Surya Siregar SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas putuan tersebut.

" Kami sudah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas putusan tersebut pada hari Jumat yang lalu. Namun sampai dengan hari ini kami belum membaca pertimbangan hukum putusan tersebut. " Kami menghormati putusan tersebut terlepas dari apapun pertimbangan hukumnya," Ujarnya .

Dijelaskannya, sedari awal hati nurani mereka meyakini bahwa Permohonan Banding Jaksa/Penuntut Umum akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal itu ditandai dengan adanya keluar Surat Perintah Penahanan dari Pengadilan Tinggi pada tanggal 28 Agustus 2017. 

" Tanda kedua yaitu Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidak menyampaikan Memori Banding dari Kejaksaan kepada kami," Jelasnya .

Saat ditanya apakah akan mengajukan kasasi, Kalna menyampaikan bahwa kliennya masih menyatakan tidak terima. " Kemarin klien kami masih menyatakan tidak terima atas putusan tersebut. Namun kasasi atau tidaknya kami masih menunggu salinan putusan resmi dan informasi dari klien kami," pungkasnya. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]