Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
PT. Batalkan Putusan PN Rohil, Terdakwa Abu Sofyan Ahirnya Divonis 6 Tahun Penjara
UJUNGTANJUNG - Abu Sofyan alias Iyan salah satu dari tiga orang terdakwa pelaku pembunuhan almarhum Manotar Simamora yang terjadi satu tahun lalu di Jembatan Jumrah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rohil, akhirnya harus tetap mendekam di hotel Prodeo atas penetapan putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rohil sebelumnya .
Upaya hukum banding yang diajukan oleh penuntut umum Kejari Rohil akhirnya dapat meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru bahwa terdakwa Abu Sofyan yang sebelumnya divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, akhirnya Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Terdakwa Abu Sofyan alias Iyan yang sebelumnya Tim JPU kejari Rohil menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara.
" Menyatakan, menerima permintaan banding dari JPU dan membatalkan putusan PN Rohil dengan menyatakan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan ke I ( satu) primer pasal 340 jo pasal 56 KUHPidana dengan.
" Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara," terang Kasipidum Sobrani Binzar SH melalui Sulestari SH salah satu Tim JPU , Rabu 1 November 2017 di PN Rohil Ujung Tanjung.
Terkait putusan hakim banding tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Kalna Surya Siregar SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas putuan tersebut.
" Kami sudah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas putusan tersebut pada hari Jumat yang lalu. Namun sampai dengan hari ini kami belum membaca pertimbangan hukum putusan tersebut. " Kami menghormati putusan tersebut terlepas dari apapun pertimbangan hukumnya," Ujarnya .
Dijelaskannya, sedari awal hati nurani mereka meyakini bahwa Permohonan Banding Jaksa/Penuntut Umum akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal itu ditandai dengan adanya keluar Surat Perintah Penahanan dari Pengadilan Tinggi pada tanggal 28 Agustus 2017.
" Tanda kedua yaitu Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidak menyampaikan Memori Banding dari Kejaksaan kepada kami," Jelasnya .
Saat ditanya apakah akan mengajukan kasasi, Kalna menyampaikan bahwa kliennya masih menyatakan tidak terima. " Kemarin klien kami masih menyatakan tidak terima atas putusan tersebut. Namun kasasi atau tidaknya kami masih menunggu salinan putusan resmi dan informasi dari klien kami," pungkasnya. (Src)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka