Main Politik, RT/RW Diatur Dalam Permendagri Diluar Kewenangan Bawaslu

Bawaslu Bengkalis bersama awak media dalam coffe Morning

Loading...

BENGKALIS, - Terkait keterlibatan RT/RW dalam pesta demokrasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa tidak diatur dalam ketentuan dasar hukum Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

"RT dan RW tidak diatur dalam ketentuan Bawaslu, meskipun ditemukan ada Mereka (RT/RW) ikut main politik kami tidak bisa memberikan sanksi, karena itu diluar kewenangan kami, dan ketika ditemukan kami hanya menyampaikan kepada pimpinan mereka (Kepala Desa/Lurah)," kata Usman ketua Bawaslu Bengkalis dalam coffe morning pengawasan pemilu tahun 2024 bersama sejumlah awak media di kantor Bawaslu Bengkalis, Sabtu (09/12/2024).

Ia menambahkan, ketentuannya hanya diatur didalam Permendagri yaitu pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik," tuturnya

Selain itu, Ketua Bawaslu juga menyampaikan pelaksana kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan perangkat desa.

Loading...

"Perangkat Desa yang tidak boleh diikut sertakan dalam kampanye pemilu seperti kepala desa, perangkat desa, kaur, kasi, Kadus, dan BPD," terang Usman lagi 

 

 

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]