Kades Hadir di Sosialisasi Visi dan Misi Caleg di Inhu, Rony: Pidana 1 Tahun Penjara Denda Rp12 Juta

Mantan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu, Rony Fitrian, SIP MIP

Loading...

INHU, Medialokal.co - Hadirnya Kepala desa (Kades) Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam pertemuan Calon anggota legislatif (Caleg) diduga dari partai PPP atas nama Suharto, mendapatkan tanggapan serius dari mantan penyelenggara pemilu Bawaslu Indragiri hulu (Inhu)-Riau Rony Fitrian.

"Kades dalam vidio yang viral itu mengajak warga desa untuk mendengarkan visi dan misi Caleg, jika dibandingkan perkara Pilkada di Inhu kemarin, Kades hanya mengirimkan sticker meme dalam WhatsApp Grup saja dipidana dan saat itu saya masih menjabat Kordiv penanganan pelanggaran," kata Rony Fitrian berbincang dengan wartawan Kamis (18/1/2024) di Rengat.

Vidio yang viral soal pertemuan Caleg yang dihadiri Kades Lahai Kemuning kata Rony, seharusnya sudah bisa untuk di plenokan dijadikan informasi awal sesuai aturan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

"Sebagai mantan anggota Bawaslu Inhu dah saya pernah menduduki jabatan Kordiv penanganan pelanggaran, saya paham betul bagaimana prosedurnya perkara itu," tegas Rony.

Loading...

Rony Fitrian juga menjelaskan, kalau tak putus kaji Bawaslu Inhu, perkara bisa menimbulkan bahaya besar terhadap penegakan hukum pemilu. "Yurisprudensi sudah ad di Pilkada 2020 kemaren, total 6 Kades di Inhu sudah di vonis dimana yang 5 itu menurut saya lebih ringan kasusnya dibandingkan dengan di video ini viral kades Lahai Kemuning hadir di acara Caleg," tegas Rony.

Apalagi yang di tunggu Bawaslu Inhu ucap Rony Fitrian, menyikapi soal vidio tersebut statement anggota Bawaslu dalam berita tersebut juga sudah menyatakan bisa terpenuhi unsur formil dan materil untuk diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Inhu.

"Artinya sudah cukup untuk diplenokan sebagai temuan. Ingat kawan Bawaslu, terkait temuan pelanggaran pemilu itu "haram" hukumnya kasus tersebut berhenti ditengah jalan, karena temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang 
ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil 
investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan Panwaslu Kecamatan," jelas Rony.

Alumni ilmu pemerintahan Pascasarjana Universitas Islam Riau ini juga menjelaskan, terkait sanksi yang menanti sebetulnya sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490.

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah)."

Sanksi untuk Caleg dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 493. "Caleg dan tim pelaksana kampanye juga dijerat dalam ancaman yang sama dengan Kades yang terlibat politik tersebut,"

Kalau proses penegakan hukum pemilu di Pilkada 2020 kemaren, bersama sentra Gakkumdu (kepolisian dan kejaksaan) sepakat yang dilakukan adalah tindakan yang menguntungkan atau merugikan yang dilakukan oleh Caleg dan kepala desa tersebut.

Sedangkan redaksi "tindakan menguntungkan atau merugikan", cuma karena Pilkada, Bawaslu menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang

"Kawan kawan mari kita kawal kasus ini sampai tuntas, kasus ini wajib register sebagai temuan. Nah jika temuan, wajib naik ke penyidikan sesuai slogan Bawaslu. "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu". **PRC/MLC






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]