Proses Perkara, Bawaslu Inhu Buat Dua Laporan Temuan Pidana Kades dan Caleg

Kordiv PP Bawaslu Inhu, Salestia Deni, SH, MH

Loading...

INHU, Medialokal.co - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan tegak lurus terhadap proses perkara pidana pemilu yang dilakukan Calon anggota legislatif (Caleg). Terkait perkara Caleg Suharto yang melibatkan Kades Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam kampanye Kamis (11/1/2024) sudah ditetapkan sebagai terlapor bersama Kades Rois.

"Perkara sudah di plenokan oleh Bawaslu, Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye sudah ditetapkan sebagai terlapor, begitu juga dengan Kades, dua register perkara Kades dan Caleg memenuhi unsur formil dan materil," kita Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Salestia Deni kepada wartawan Sabtu (20/1/2024).

Alumni ilmu hukum pascasarjana Universitas Islam Riau akrab disapa Buk Kordiv Tia ini juga menjelaskan, dalam website sigap lapor Bawaslu Inhu memang yang muncul sebagai terlapor baru kades, namun sebenarnya caleg juga sudah diregister sebagai terlapor. Namun demikian, tidak semua info perkara terlapor bisa dilihat publik di website Sigap Lapor.

"Penetapan pasal pidana terhadap terlapor Caleg dan Kades juga sudah ditetapkan, pihak terkait seperti saksi terlapor Kades dan Caleg dan saksi saksi berkaitan dengan perkara Caleg melibatkan Kades dalam kampanye sedang dilakukan klarifikasi," ujar Kordiv Tia.

Loading...

Karena unsur formil dan materil terhadap pasal yang diterapkan untuk Caleg dan Kades sudah terpenuhi, proses dan prosedur masih panjang dikerjakan oleh Bawaslu untuk 14 hari kerja.

"Caleg berstatus anggota DPRD Inhu saat melakukan kampanye tidak melakukan cuti kampanye sebagai anggota DPRD, tetapi memiliki STTP untuk kampanye dari kepolisian, untuk pelaksana kegiatan kampanye dan tim kampanye Caleg tersebut belum ditetapkan sebagai terlapor, intinya baru Caleg dan Kades," kata Buk Kordiv Tia.

Meski pelaksana kampanye dan tim kampanye belum ditetapkan sebagai terlapor, Salestia Deni menegaskan, kalau pihaknya sedang mendalami hal tersebut. "Kami tidak menetapkan tim kampanye sebagai terlapor," ujar Kordiv Tia.

Intinya kata Kordiv Tia, Bawaslu Inhu sedang menangani perkara Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye di Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku. "Kami dari Bawaslu Inhu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan pemilu di Inhu," ujar Kordiv Tia.

Tia mengakui, perkara pidana pemilu yang melibatkan Caleg dan kepala desa diawasi oleh masyarakat, hal tersebut juga terkait dengan kesuksesan pemilu berkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Sebagai mana informasi sebelumnya, sanksi yang menanti Kades terlibat dalam kampanye Caleg diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 dengan ancaman penjara 1 tahun denda Rp12 juta.

Sanksi pidana yang sama juga untuk Caleg diatur dalam pasal 493 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, begitu juga sanksi yang bisa menjerat pelaksana kampanye dan tim kampanye Caleg atau partai politik tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf H. **

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]