Sempat Viral Perkara Kades dan Caleg di Lahai Kemuning, Datuk Seri: Tegakan Keadilan Pemilu

Ketua DPN LAMR Inhu, Datuk Seri Marwan MR (Kiri) Pemerhati pemilu Rony Fitrian SIP MIP (Kanan)

Loading...

INHU, Medialokal.co  - Ketua Dewan Pimpinan Negeri (DPN) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Datuk Seri Marwan MR, angkat bicara soal perkara belah mambu yang melibatkan oknum Kepala desa (Kades) dan oknum Caleg yang sempat viral di Kabupaten Inhu atas perkara yang diproses di Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Inhu.

"Dalam undang undang pemilu sudah jelas dan terang penjelas pasal, pihak mana saja yang melanggar pasal pasal dalam undang undang pemilu haruslah mendapatkan sanksi, tegakan keadilan pemilu dan tidak boleh ada perkara prosesnya seperti yang dikiashkan itu, belah bambu," kata Datuk Seri Marwan MR Selasa (6/2/2024) di Pematang Reba.

Keadilan dalam pemilu kata Datuk Seri Marwan, haruslah tegak. Keadilan yang dimaksud adalah adil se adil adilnya. "Bentuk kiasan ketidak adilan hukum dalam proses penegakan hukum pemilu adalah, satu diangkat dan satunya dipijak, atau yang disebut belah bambu kemarin itu," jelas Datuk Seri, seperti dilansir vokalonline, Selasa (6/2/2024).

Dalam undang undang pemilu kata Datuk Seri, tidak ada istilah penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan cara hukum adat, atau memunculkan alasan pemaaf terhadap pelaku pelanggaran undang undang pemilu. "Restorative justice penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak diatur dalam undang undang pemilu," tutur Datuk Seri.

Loading...

Sebelumnya, Bawaslu diduga memainkan perkara penegakan hukum pemilu dengan pola "Politik Belah Bambu", Calon anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Suharto melibatkan Kades Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois, namun Caleg tidak jadi terlapor dalam perkara tersebut, bahkan pada laporan polisi hanya kades sebagai terlapor.

Hal tersebut disampaikan pemerhati pemilu Rony Fitrian SIP MIP dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (19/1/2024) di Rengat beberapa waktu lalu, terkait Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois keterlibatannya memberikan sambutan dalam acara kampanye Caleg Suharto SH dari partai PPP dengan pelapor atau temuan atas nama Junedi hasil kerja pengawasan pemilu.

"Kita khawatir kalau Bawaslu Inhu memainkan perkara politik belah bambu, dalam perkara yang sama hanya satu yang dihukum dan satunya dilepaskan," kata Rony Fitrian.

Rony mengilustrasikan proses perkara pidana pemilu belah bambu itu, dimana akan terjadi ketimpangan hukum dalam memberikan keadilan pemilu oleh Bawaslu. Mirip seperti membelah bambu itu yang satu diangkat dan yang satu dipijak. "Caleg dilepaskan dan kades yang berpotensi di tersangkakan," ujar Rony.

Rony mengajak masyarakat Inhu untuk mengawal kasus Caleg melibatkan Kades dalam kampanye di Inhu sampai tuntas. Jika temuan, wajib naik ke penyidikan Caleg dan Kades terlibat sesuai slogan Bawaslu. "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu".

Sanksi yang menanti terhadap Kades terlibat dalam kampanye Caleg ada dalam sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 dengan ancaman penjara 1 tahun denda Rp12 juta.

Sedangkan sanksi untuk Caleg ada dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 493. "Caleg dan tim pelaksana kampanye juga dijerat dalam ancaman yang sama dengan Kades yang terlibat politik tersebut," tutup Rony. **

Sumber: https://www.vokalonline.com/lamr-sikapi-perkara-belah-bambu-di-bawaslu-inhu-datuk-seri-tegakan-keadilan-pemilu-






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]