Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
DPO Kasus Jual beli Lahan Di Desa Senderak Ditangkap Intelejen Kejari Bengkalis
BENGKALIS,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menangkap Afrizal Nurdin (AN), tersangka yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sekitar setahun lalu atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada 2021 lalu.
Afrizal ditetapkan DPO sejak Maret 2023 lalu itu, diamankan petugas tanpa perlawanan sedang berada di rumahnya di Desa Senderak, Rabu (6/3/24) dan langsung digiring ke Kantor Kejari Bengkalis Jalan Pertanian sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka Afrizal sempat melarikan diri ke Malaysia ini, diyakini terlibat merugikan negara bersama mantan Kepala Desa (Kades) Senderak Harianto pada waktu itu hingga mencapai sekitar Rp4,2 miliar karena menjual HPT.
“Tim intelijen bersama dengan penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis terus mencari keberadaannya. Tersangka AN berhasil diamankan di rumahnya Desa Senderak hari ini,” ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui Kasi Intelijen Herdianto.
Tersangka Afrizal telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk 20 hari ke depan.
Tersangka Afrizal diduga berperan turut serta membantu Kades Harianto menerbitkan surat tanah, denah lokasi dan pernyataan serta bersama-sama meyakinkan lahan tersebut untuk dijual ke pengusaha tambak udang. Tersangka Afrizal bersama Kades Harianto melakukan proses penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) sebanyak 58 surat yang berada di Dusun Pembangunan dan Dusun Mekar Desa Senderak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Afrizal diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Informasi tambahan, pada 2023 lalu tim penyidik telah menemukan fakta hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Perkara tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, melibatkan tersangka Afrizal bersama-sama dengan Kepala Desa Harianto yang telah divonis PN Tipikor Pekanbaru dan DPO lainnya Surya Putra (SP).***


Berita Lainnya
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil