Kemendagri Jamin Daftar Ulang Kartu Sim Card Aman


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kebijakan daftar ulang kartu sim card dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK) bukan kebijakan instan. Tapi, kebijakan itu telah dirancang sejak setahun silam oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan jika kebijakan itu baru terealisir bulan November ini, setelah melakukan kerjasama dengan sejumlah provider. Bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, bisa melihat dalam KK untuk menemukan NIK.

Zidan yang juga Ketum KORPRI ini meminta agar pengguna kartu sim cart untuk melakukan regristrasi ulang sesuai identitasnya. Jangan sampai, kata dia, KK yang dimiliki hilang karena itu merupakan data kependudukan yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.

"Kebijakan ini untuk melindungi warga negara, melindungi konsumen dan negara," katanya saat pembukaan Pornas KORPRI ke 14 di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Kamis (2/11/2017).

Loading...

Konsumen, kata dia, lebih aman dari tindak penipuan. Warga masyarakat juga aman dari berita hoax karena penyebar hoax pasti dapat dilacak identitasnya dan negara juga aman.

Satu nomor NIK, bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari satu sim card. Dari Kemendagri, satu NIK bisa daftar beberapa kartu, namun aturan detailnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Saat ini, kata dia, sudah ada sekira 72 juta pelanggan yang melakukan regristrasi ulang kartu sim card. Terkait keluhan masyarakat yang sulit melakukan regristrasi ulang, pihaknya meminta agar bersabar dan melakukan lagi diwaktu lain, karena banyak yang melakukan daftar ulang.

Zudan menjamin data yang diberikan tidak akan bocor ke tangan tak bertanggungjawab. Apalagi, jika disalahgunakan untuk tindak kejahatan melalui cyber.

"Enam provider yang ada di Indonesia tidak diberi hak untuk mengakses siapa yang ada dalam kartu KK," katanya.

Pihak provider tidak bisa mengakses. Jaringan virtual Private Network berbeda seperti jaringan internet yang ada. Sehingga, keamanan data sangat dijamin.

"Hanya instansi tertentu yang bisa akses. Jadi sangat aman dengan melakukan regristrasi data yang dimiliki," jelasnya(*)
 

Sumber : Okezone.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]