Salah Tangkap, Oknum Polisi Diduga Melakukan Kekerasan Fisik Pada Wajah Pemuda Meranti


Loading...

Meranti, Medialokal.co -- Beredarnya informasi mengenai salah tangkap terhadap dua pemuda oleh oknum Anggota Satresnarkoba telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari tokoh-tokoh masyarakat, menggugah kekhawatiran akan profesionalisme dalam penegakan hukum di daerah ini, Selasa (26/03/2024).

Menurut laporan singkat yang dihimpun, Ananda Amar Hawari, salah seorang dari dua pemuda yang menjadi korban, mengaku telah menerima perlakuan kekerasan fisik tanpa alasan yang jelas. Hery Saputra, Sekretaris Dewan Penasehat Adat (DPA) LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, menyesalkan kejadian tersebut.

"Jika benar kejadian ini terjadi di lapangan, saya sangat menyesalinya, apalagi menurut pengakuan Ananda Amar Hawari mendapatkan perlakuan kekerasan fisik pada wajahnya, tanpa mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum dan telah melanggar SOP serta bertindak semena mena dalam proses penangkapan," katanya.

Loading...

Dalam upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba, Hery Saputra menekankan pentingnya penggunaan metode yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya mendesak Kapolres, melalui Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, segera memeriksa oknum tersebut atas beredarnya informasi di beberapa media ini," tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun mendukung langkah-langkah polisi dalam memberantas narkoba, namun harus dijalankan dengan penuh profesionalisme sesuai dengan gagasan Polri Presisi yang diinisiasi oleh Jenderal Listyo Sigit, Kapolri saat ini.

Reaksi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPP Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), Jefrizal. Ia menyayangkan tindakan semena mena yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

"Menyesali perlakuan semena mena oknum polisi tersebut dalam menjalankan tugas pengungkapan peredaran narkoba," ungkapnya.

LM2R, sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum, menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat.

"Kami meminta bapak Kapolres segera dapat memeriksa oknum tersebut, karena telah merusak citra polisi yang baik di Kabupaten Kepulauan Meranti," tegas Jefrizal.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa tindakan tersebut dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Untuk diketahui, sudah banyak juga kita mendengar kabar salah tangkap atau penangkapan sesat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Yang dimana salah tangkap juga bisa membuat efek besar terhadap korban dan masyarakat secara fisik dan mental. 

Oleh sebab itu, dalam kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggota polri yang menangani kasus tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Seperti yang sudah diatur dalam pasal 1 angka 22 KUHP, merupakan Hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili serta membersihkan nama korban dari peristiwa tersebut.(Dodi)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]