Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
Kacau!! Penebangan Liar Di Meranti Tidak Ada Habis Nya
Meranti, Medialokal.co -- Indonesia memiliki hutan yang kaya akan keragaman jenis populasi di dalamnya, namun seiring dengan berjalannya waktu hutan terancam punah oleh perbuatan manusia. Salah satu nya, Di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terlihat Banyak tumpukan kubik kayu di Air maupun di Darat yang ukuran nya bervariasi diduga illegal logging atau penebangan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut diketahui dari foto dan video yang diambil di lokasi tepatnya dikampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pada Minggu (07/04/2024).
Kegiatan illog tersebut sudah berlangsung lama. Namun, yang aneh nya sampai sekarang kegiatan tersebut masih bebas berkeliaran melakukan penebangan liar dan diketahui juga kayu olahan tersebut diseludupkan diluar Meranti.
Salah satu warga tempatan yang namanya tidak ingin disebutkan, mengatakan bahwa penebangan liar ini sudah lama dilakukan dan tidak ada selesai nya.
"Iya bg, penebangan liar ini sudah lama berjalan dan sampai sekarang," ungkap salah satu warga Desa Tanjung Peranap.
Saat disinggung mengenai kepemilikan kayu tersebut ia tidak berani menyebutkan nama nya.
Menanggapi hal tersebut, awak media langsung konfirmasi ke Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H.,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP.AKD.Simamora.SH.,MH pada Minggu, (07/04). Ia tidak banyak berkomentar hanya sebatas ungkapan terima kasih karena sudah memberi info yang akan ditindak lanjuti.
"Terima kasih infonya," singkat nya.
Lanjut nya, Ia juga menanyakan tentang keberadaan kayu tersebut untuk dilakukan penyelidikan.
Untuk diketahui, pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal.(Dodi)


Berita Lainnya
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib