Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Mahfud MD: Perda Syariah dan Perda Sejenisnya Hanya Sia-sia dan Buang-buang waktu
MEDIALOKAL.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi peraturan daerah atau perda syariah. Mahfud mengatakan upaya perancangan itu hanya akan sia-sia. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018.
Pernyataan Mahfud ini tanggapan atas kontroversi penolakan Perda Syariah oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belakangan berbuntut pelaporan. Ketua Umum PSI Grace Natile dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana.
PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama. Ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti perda syariah dan perda injil.
Perda, kata Mahfud, memang tak seharusnya memuat peraturan keagamaan yang sangat pribadi, misalnya beribadah. Sebab, di era yang sudah bebas beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang. "Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu."
Mahfud menilai hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Menurut Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, lain halnya bila perda syariah dibuat untuk kepentingan kampanye. (*)
Sumber : TEMPO.CO


Berita Lainnya
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih