Racuni Anak Tiri, Ibu Tiri di Laporkan Kepolsek Pujud


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Seorang ibu Tiri tega melakukan percobahaan pembunuhan terhadap anak sambungnya dengan menggunakan minuman merek Golda Coffe yang di campur dengan Racun Tikus.

Bedasarkan data yang dirangkum di Polres Rokan Hilir (Rohil) korban bernama Baihaki Alias ibay (11), kejadian itu terjadi di jalan Dusun Siluang III RT 002 / RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatab Tanjung Medan Kabupaten Rohil Prov Riau.

Kejadian itu bermula, pada ahad (05 - 05 - 2024 ) sekira pukul 12.00 Wib, sesudah memberikan racun kepada korban, RW (Pelaku) menelpon Masmin (Pelapor) warga Dusun Siluang III RT 002 / RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan untuk memberitahukan bahwa korban sakit dan kejang - kejang.

Mendapat kabar itu, Pelapor langsung pulang ke rumah dan  langsung bertanya kepada istrinya apa yang terjadi dengan korban, selanjutnya istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum " Golda Coffe"  yang diberikan ibu tirinya.

Loading...

Kemudian pelapor langsung membawa korban  kerumah sakit Ibunda Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. atas kejadian tersebut paman korban dan juga orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada rabu (08 - 05 - 2024) sekira Pukul 10.30 Wib Pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud dan langsung membawa pelaku.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI kepada awak media membenarkan kejadian tersebut, ia menyampaikan kasus tersebut sudah di tangani oleh Polsek Pujud dan sudah mengamankan pelaku.

Dari hasil Intrograsi terhadap pelaku, benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan terhadap anak tirinya (Korban) dengan cara memberi minuman kemasan merk "Golda Coffee" yang telah dimasukkan racun Tikus (Timex) sebanyak 2 (Dua) bungkus.

" Tersangka dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C  UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana," Terang kapolres.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]