Polsek Bagan Sinembah Gelar Press Rilis Kasus Penemuan Mayat Dalam Sumur
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri S.Sos didampingi Waka Polsek Bagan Sinembah, AKP Syaf Yandra SH beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengelar Press Rilis pengungkapan kasus pembunuhan seorang pria bernama Ngadiyono (23) yang mayatnya di temukan di dalam sumur di km 7 Simpang Pujut, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (19 - 06 - 2024).
Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku berinisial BEP alias Bismar (44) alamat Dusun Simpng Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Kapolsek Bagan Sinembah sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos menyampaikan saat melakukan olah TKP serta pemeriksaan di temukan adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dengan menemui saksi - saksi dan juga mendatangi Warung Remang - remang yang korban datangi untuk minum - minuman berarkohol.
Setelah itu, ditemukan seorang pria berinisial BEP yang dicurigai lalu menangkap pelaku serta mengintorogasi pelaku dan pelakupun mengaku bahwa dirinyalah yang melakukan pembunuhan terhadap korban.
" Penggungkapan kasus ini dilakukan secara maraton, dengan mengumpulakan saksi - saksi dan Barang bukti berupa kayu, handpon 2 unit, dan senter," Ungkap kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban lalu mencekik kepala korban kemudian membuang korban kedalam sumur," Dari keterangan dari pelaku, Setelah meninggal pelaku membuang jasad korban kedalam sumur,"terangnya.
Pelaku, sebut kapolsek, merupakan redivisi kemudian pada kasus pembuhuhan tersebut merupakan yang ke 4 kalinya pelaku masuk dalam sel tahanan.
Awal kejadian tersebut, jelas kapolsek, pada hari kejadian itu, sadam Husein (Saksi) mengajak korban untuk pergi menuju sebuah warung remang-remang di Jln Lintas Riau-Sumut Km 7, tepatnya di belakang Shoroom Toyota Simpang Pujut. dengan maksud meminum - minuman beralkohol, setelah selesai minum-minum, penjaga warung meminta uang tagihan terhadap minuman-minuman.
Namun uang saksi kurang sehingga ianya berinisiatif pulang untuk mengambil kekurangan uang tagihan tersebut. Selanjutnya, saksi kembali ke warung namun korban sudah tidak ada lagi di warung tersebut dan kemudian saksi menanyakan keberadaan temannya kepada orang-orang/penjaga warung tersebut dan dijawab bahwa korban sudah lari atau pergi dan tidak tahu kemana, kemudian setelah saksi membayar tagihan minuman dan bergegas untuk kembali ke rumah dikarenakan saksi mengira korban sudah terlebih dahulu pulang kerumahnya.
Lalu saat baru saja saksi meninggalkan warung, saksi melihat ada 1 orang laki-laki yakni pelaku berjalan dari arah semak-semak dan menghampiri saksi sambil berkata “Ada kulihat orang jalan dari semak semak ini. mendengar hal tersebut tanpa pikir panjang saksi langsung meminta tunjukkan jalan kepada BEP alias Bismar dan mengikutinya untuk mencari orang yang dimaksud, kemudian ketika sampai pada sebuah sumur Bismar mengatakan sesuatu dengan sangat yakin kepada saksi, itu kawan mu, pake jacket dia kan, kawan mu itu.
Akan tetapi karena posisi masih dalam keadaan gelap dan kondisi sumur yang cukup dalam saksi Sadam Husen tidak bisa memastikan bahwa itu benar temannya yang sedang dicari olehnya karna ketika di sorot menggunakan senterpun sesuatu yang di duga mayat korban oleh bismar tersebut tidak terlihat jelas dan hanya jaketnya saja yang kelihatan oleh kasat mata.
Setelah itu saksi menjemput teman nya yaitu saksi bernama Chandra Gembira Pardede (37)
di rumah nya untuk ikut menyaksikan penemuan sesuatu yang di duga mayat oleh Bismar tadi, Bismar pun berinisiatif mengajak saksi I untuk mengambil tali tambang ke rumahnya, Bismarpun mencoba turun ke dalam sumur dengan menggunakan tali yang dibawa nya dari rumahnya, setelah dilihat lebih jelas ternyata benar bahwa itu adalah mayat temannya yang dicari - cari dari tadi oleh Sadam Husen.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," imbuhnya.(*)


Berita Lainnya
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih