Babinsa Koramil 03/Tpl Bersama Warga Gotong Royong Penimbunan Halaman Kantor Camat
KEMPAS, MEDIALOKAL.CO -- Babinsa Koramil 03/Tpl Serka J. Siallagan melaksanakan Kerja Bakti (karbak) penimbunan halaman Kantor Camat bersama Aparatur Kecamatan Kempas dan masyarakat Desa binaan dalam rangka persiapan penyambutan HUT RI Ke-79 di Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, Minggu (21/07/24).
"Kegiatan kerja bakti ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kepedulian kita terhadap kantor camat yang berada di Kelurahan Harapan Tani ini,” jelas Babinsa.
“Kegiatan kerja bakti ini dilakukan karena kondisi halaman sekitar kantor Camat yang bergelombang dan banyak batu karang, sehingga membutuhkan tanah timbunan tambahan agar pada saat pelaksanaan upacara HUT RI akan terasa lebih nyaman,” lanjutnya.
Hadir dalam kegiatan gotong royong tersebut Camat Kempas Sumitro, S.E, Sekcam Kempas H. Zakaria, S.P.,M.Si Babinsa Kelurahan Harapan Tani Serka J. Siallagan, Kepala Desa Karya Tani Dedi Ahmad, Satpol PP Kecamatan Kempas H. Arsyad, Kepala Lingkungan 3 H. Anas, Tokoh Masyarakat Kecamatan Kempas H. Azis, Ketua RT/RW Kecamatan Kempas dan warga masyarakat ± 50 orang.(*)


Berita Lainnya
Bupati Inhil Tekankan Pentingnya Tertib Arsip pada Rakor Pengawasan Kearsipan
Ringankan Beban Warga, Pelra Batam Gelar Bakti Sosial Pembagian Paket Sembako
Disnakertrans Riau Terima Pelimpahan Kasus Industri dari Rohul
Masyarakat Desa Kuala Lemang Sambut Baik Himbauan Babinsa
Babinsa Koramil 07/RTH Laksanakan Komsos dengan Tokoh Masyarakat Desa Pulau Kijang
Serka Ferry Barus: Kami Akan Terus Dukung Keamanan dan Ketertiban
Bupati Inhil Tekankan Pentingnya Tertib Arsip pada Rakor Pengawasan Kearsipan
Ringankan Beban Warga, Pelra Batam Gelar Bakti Sosial Pembagian Paket Sembako
Disnakertrans Riau Terima Pelimpahan Kasus Industri dari Rohul
Masyarakat Desa Kuala Lemang Sambut Baik Himbauan Babinsa
Babinsa Koramil 07/RTH Laksanakan Komsos dengan Tokoh Masyarakat Desa Pulau Kijang
Serka Ferry Barus: Kami Akan Terus Dukung Keamanan dan Ketertiban