Disnakertrans Riau Terima Pelimpahan Kasus Industri dari Rohul
Pekanbaru, Medialokal.co -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP., M.Si mengakui sudah menerima pelimpahan kasus terkait penyelesaian industri dari Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Rokan Hulu.
Hal ini sampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP., M.Si melalui Kasi Penyelesaian Industri Disnakertrans Riau Raphael pada Jumat (19/12/2025).
“Iya benar kami sudah menerima pelimpahan tersebut beberapa waktu yang lalu dan sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya," ujar Raphael.
Pihaknya juga sudah menunjuk salah seorang mediator dari Disnakertrans Riau untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dijelaskannya, memang selama ini ada beberapa kasus yang dilimpahkan Disnakertrans Rohul ke Provinsi karena berbagai penyebab dan pelimpahan yang terakhir karena mediator dari Rohul sedang sakit karena tidak ada pengganti lainnya.
“Karena kalau memang tidak bisa diselesaikan di Kabupaten maka dilimpahkan ke Provinsi. Dan kita bisa memahami bahwa ini akan membuat sedikit kesulitan, terutama bagi buruh karena jarak antara Rohul dan Pekanbaru sangat jauh, tentunya butuh biaya besar juga,” jelasnya.
Namun untuk mencari solusinya, salah satunya bisa saja melalui mediasi melalui zoom atau bagaimana sehingga bisa membantu pihak buruh maupun perusahaan.
"Kita tunggu saja panggilan dari mediator nanti ya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa para buruh dari PT Padasa Enam Utama Kebun Kaiianta Satu menyatakan kecewa karena Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Rokan Hulu Zulhendri. S.Sos M.Ip melimpahkan kasus ini ke Provinsi, sementara para buruh sudah merasa terzalimi perusahaan malah diminta lagi harus ke Pekanbaru menyelesaikan kasus mereka.
“Kami merasa negara tidak ada bagi kami saat kami membutuhkan,” jelasnya.
Apalagi alasan pelimpahan tersebut yang dituangkan dalam i surat resminya dengan nomor :500.12.12.2/diskopumkmtransnaker-tkhl) 309 hanya karana mediator di Disnakertrans Rohul sakit dan tidak ada mediator pengganti.
“Rasanya mustahil jika untuk Kabupaten sebesar Rohul hanya punya satu mediator saja dengan banyaknya perusahaan dan buruh di Rohul ini,” ungkapnya.
Selain kasus Amir CS dalam dokumen pelimpahan tersebut, terdapat lima pengaduan hubungan industrial yang belum terselesaikan, antara lain : Permohonan mediasi tripartit oleh SPPK FSPMI PT Karya Cipta Nirwana, Pengaduan pekerja atas nama Ady Suhendra Nababan, melalui kuasa hukum, Pengaduan FKUI KSBSI PT Padasa Enam Utama, di mana klarifikasi telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, Pengaduan karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta satu terkait penyelesaian hubungan industrial. Laporan tidak diberikannya hak kompensasi oleh Kantor Hukum IJW & Associates.(*)


Berita Lainnya
Bupati Inhil Tekankan Pentingnya Tertib Arsip pada Rakor Pengawasan Kearsipan
Masyarakat Desa Kuala Lemang Sambut Baik Himbauan Babinsa
Babinsa Koramil 07/RTH Laksanakan Komsos dengan Tokoh Masyarakat Desa Pulau Kijang
Serka Ferry Barus: Kami Akan Terus Dukung Keamanan dan Ketertiban
Pelda Nofiandi: Jaga Kebersihan Lingkungan untuk Cegah Banjir
Babinsa Koramil 04/Kdr Himbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi
Bupati Inhil Tekankan Pentingnya Tertib Arsip pada Rakor Pengawasan Kearsipan
Masyarakat Desa Kuala Lemang Sambut Baik Himbauan Babinsa
Babinsa Koramil 07/RTH Laksanakan Komsos dengan Tokoh Masyarakat Desa Pulau Kijang
Serka Ferry Barus: Kami Akan Terus Dukung Keamanan dan Ketertiban
Pelda Nofiandi: Jaga Kebersihan Lingkungan untuk Cegah Banjir
Babinsa Koramil 04/Kdr Himbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi