Kepala Puskesmas Desa Sungai Iliran, Diduga Jarang Masuk Kantor


Loading...

INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Salah seorang warga yang engan di sebutkan nama nya menjelaskan memang benar ibuk kapus jarang masuk pak.

"Tak taulah kami apa alasan nya pak yang jelas jarang kami lihat hadir di puskesmas itu pak, kalau ada pasien masuk juga pelayanannya lambat pak harus nunggu dokter/perawat dulu pak," jelas salah seorang warga.

Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam Kantor maupun di luar Kantor.

Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. 

Loading...

Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila kepala puskes saja tidak hadir, bagaimana dengan para perawatnya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di puskesmas tersebut.

Salmariantiti selaku kepala puskesmas yang terletak di jalan Syech Walid No 01 Desa Sungai Iliran memberikan contoh yang tidak baik,bahkan sang Kapus diduga jarang masuk kerja. Sehingga Sikap dan Kelakuan oknum Kapus tersebut patut disayangkan dan dipertanyakan.

Salmariantiti selaku kepala kapus melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kapus ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos kerja. Artinya kapus tersebut korupsi waktu.

“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala puskesmas. Oleh karena itu di harapkan kepada Dinas Kesehatan dan dinas yang terkait Serta PJ Bupati di kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, oknum kepala puskesmas ini tidak dibiarkan begitu saja dan segera diberi sanksi tegas, karena kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada para oknum oknum yang lainnya. Bagaimana Puskesmas bisa maju dan berkualitas kalau dipimpin oleh oknum kepala puskesmas yang hanya bolos saja kerjaannya. Setelah di konfirmasi kepada kepala kapus ibuk salmariantiti menjelaskan maaf kalo terkait absensi..,karna kita sistim E-kin pak..Juga..pake android..yg rekam..
Jadi..inputan lansung memang ke dinkes.. Begitu juga rekapan nya. Terkait pelayanan kalo dokter kita memang sangat kurang, jika di bandingkan..estimasi dengan jlh pdd.????," ungkap kapus tersebut melalui pesan WhatsApp.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]