Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil, Kajari Telah Kumpulkan BB dan Periksa 19 Saksi
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Sebanyak 19 saksi telah diperiksa dan 3.150 dokumen telah dikumpulkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024.
Informasi tersebut diketahui dari hasil press release yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari SH MH disampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Ade Maulana dan Kasi Intel Predric Danil Tobing di kantornya, Rabu 4 Desember 2024.
Dikatakan Kajari Nova, proses hukum terhadap kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Dari fakta awal dan penyidikan program yang merupakan bagian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS Inhil untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, khusus bidang kemanusiaan dialokasikan dana sebesar Rp1.540.000.000 untuk bantuan makanan bagi golongan fakir dan miskin, dengan nama Program Paket Premium Ramadhan. Namun, dalam pelaksanaannya dana zakat yang dicairkan mencapai Rp1.698.000.000 melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
Jenis bantuan dalam paket ini meliputi berbagai bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga barang kebutuhan lainnya, termasuk sarung Wadimor. Sedangkan distribusinya dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima tanggal 4 April 2024, yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Inhil saat itu dan Herman selaku Pj Bupati Inhil.
Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Penyidik terkait indikasi bahwa pelaksanaan program ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah bukti, seperti dokumen dan keterangan saksi, menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan termasuk ahli, perhitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti lain yang relevan sesuai Pasal 184 KUHAP guna menetapkan tersangka dalam kasus ini," terang Kajari Nova.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, lanjutnya, terus bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pengumpulan bukti dan pemeriksaan ahli menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan kasus ini dan menegakkan keadilan.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai tahapan signifikan," tutup Kajari Nova.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka