Pilihan
Murid SMA Negeri 5 Pekanbaru Dapat Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
DP2KBP3A Inhil Himbau Stop KDRT
Tembilahan - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga dan Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada pasangan yang sudah menikah untuk tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas P2KBP3A Inhil H. Sirajuddin R melalui Siti Munziarni SKM MKS mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau (KDRT) akan berdampak tidak baik kepada korban dan gangguan psikologis terhadap anak.
“Jangan melakukan KDRT karena tidak hanya berdampak pada si korban tetapi orang yang ada di sekitar korban terutama anak anak yang berakibat timbulnya permasalahan psikologis di kemudian hari,” harapnya.
Disisi lain, dari segi hukum pidana, dikutip dari detikNews.com pelaku KDRT bisa dituntut dengan Pasal 44 UU KDRT tentang ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini memuat aturan terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Berikut ini isi pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (Adv)


Berita Lainnya
LDKS SMK Negeri 1 Kuala Cenaku Diperkuat Materi Jurnalistik dari JMSI Inhu
Babinsa Serka Ferry M. Barus Ajak Masyarakat Untuk Terus Lakukan Patroli Tapal Batas
Babinsa Pelda Nofiandi Ajak Tukang Parkir Untuk Terus Jaga Keamanan dan Ketertiban di Wilayah
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 07/Rth Tingkatkan Rasa Persaudaraan Antar Sesama
Masyarakat Diajak Jaga Keamanan dan Ketentraman Melalui Komsos Dengan Babinsa Koramil 04/Kdr
Melalui Patroli Tapal Batas, Babinsa Pratu J. Sembiring Terus Lakukan Pemantauan Terhadap Situasi di Binaan
LDKS SMK Negeri 1 Kuala Cenaku Diperkuat Materi Jurnalistik dari JMSI Inhu
Babinsa Serka Ferry M. Barus Ajak Masyarakat Untuk Terus Lakukan Patroli Tapal Batas
Babinsa Pelda Nofiandi Ajak Tukang Parkir Untuk Terus Jaga Keamanan dan Ketertiban di Wilayah
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 07/Rth Tingkatkan Rasa Persaudaraan Antar Sesama
Masyarakat Diajak Jaga Keamanan dan Ketentraman Melalui Komsos Dengan Babinsa Koramil 04/Kdr
Melalui Patroli Tapal Batas, Babinsa Pratu J. Sembiring Terus Lakukan Pemantauan Terhadap Situasi di Binaan