Kantor Imigrasi Tembilahan Bahas Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja

Foto : Tampak suasana kegiatan tersebut.

Loading...

TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II A Tembilahan menggelar rapat kerjasama antar instansi prosedur teknis pembentukan unit kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten/kota Imigrasi dan Pemda, Selasa (7/11/2017) kemarin.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Tembilahan yang dibuka resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Tembilahan, Suganda dan didampingi Kasi Insarkom, Panogu H.D Sitanggang serta dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhu dan Kuansing.

Kakan Imigrasi kelas II A Tembilahan mengatakan, rapat ini merupakan responnya terhadap hal yang menjadi keharusan untuk dikerjakan yakni rencana membentuk Unit Kerja.

"Kami berharap adanya dukungan kuat dari pemerintah yang memberikan pelayanan yang pasti terhadap masyarakat. Pada intinya, tanpa kerjasama maka apapun kerjanya sulit untuk berhasil," kata Suganda.

Loading...

Perlu diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II A Tembilahan ini mencakup 3 kabupaten yakni Kabupaten Inhil, Inhu dan Kuansing. Sebab itu, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Kerja supaya masyarakat mudah untuk berurusan yang berkenaan dengan keimigrasian, seperti membuat Paspor.

Sementata itu, Kasi Insarkom menuturkan bahwa tujuan rapat agar para pihak terkait mengetahui tentang keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai dapat dibentuknya Unit Kerja Kantor Imigrasi di wilayah Kabupaten/Kota.

Disamping itu, peserta rapat juga dapat mengerti dan memahami prosedur teknis pembentukan UKK berdasarkan pada peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0746.OT.01.01 tahun 2017.

"Permohonan pembentukan unit kerja ini dalam bentuk permohonan tertulis dari Pemda ke Kemenkumham RI UP Dirjen Imigrasi. Permohonan itu mencakup 5 hal yakni kondisi geografis, pertumbuhan ekonomi, potensi investasi, potensi pariwisata dan pernyataan kesanggupan Pemda untuk memenuhi kebutuhan gedung dan personil serta anggaran," urainya.(*)

 

Laporan : Supriono 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]