Aturan dan Standarisasi Transaksi Pembayaran dengan QR Code Selesai 2019


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Standardisasi transaksi pembayaran berskema QR code diperkirakan meluncur pada kuartal I tahun depan. Aturan dan standar tersebut masih harus disempurnakan terlebih dulu sebelum diluncurkan ke masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa proses kajian dan uji coba masih membutuhkan waktu lama. Awalnya BI menargetkan Desember tahun ini standardisasi QR code sudah selesai, namun sampai sekarang belum dapat terealisasi.

"Kami ingin memastikan nantinya bisa diterima oleh semua industri. Saat ini perusahaan yang baru bergabung akan membutuhkan waktu lama beradaptasi sistemnya. Ini juga yang membuat lama," ujar Onny dalam seminar "Peluang dan Tantangan QR Payment di Era Disrupsi" di Jakarta.

QR code merupakan kode matriks yang digunakan untuk transaksi pembayaran melalui proses pemindaian. Meskipun aturan standardisasi QR code belum keluar, saat ini menurut Onny sudah ada 29 pemain uang elektronik yang sudah berizin di pasar.

Loading...

Izin terakhir diberikan BI kepada Bank BRI. QR code hanya merupakan teknologi, sedangkan untuk bisa diimplementasikan ke sistem pembayaran masih membutuhkan sumber dana baik dari uang elektronik, kartu debit, maupun kredit. Dengan keluarnya aturan dan standardisasi QR code ini diharapkan tingkat penggunaan uang tunai akan berkurang.

Ke depan akan didorong rasio tingkat inklusi keuangan bisa tercapai 75% pada 2019. Onny berharap, standar penerapan QR code tersebut dapat lebih membantu pelaku usaha dapat berkembang.

Tidak hanya itu, dengan adanya standar QR code nanti diharapkan juga membantu nasabah untuk melakukan pembayaran dengan mudah. "Bayangkan, 29 pemain QR tadi infrastruktur masing-masing ada 29 QR yang beredar itu akan merepotkan.

Jadi ke depan nanti kita inginnya satu QR untuk semua," tambah Onny.

Onny juga menyampaikan, BI berencana pada Januari 2019 akan mengadakan sosialisasi platform pembayaran dari China, yaitu WeChat Pay dan Alipay yang bertransaksi di Indonesia.

Sosialisasi terutama untuk beberapa merchant dan hotel di pusat pariwisata Indonesia, khususnya di Bali. Sosialisasi ini selain memastikan aturan juga mengecek terkait merchant ilegal yang ada di pusat pariwisata.

Dia menegaskan izin pembayaran WeChat dan Alipay ini khusus hanya untuk turis yang datang di Indonesia. Ketika turis dari luar negeri, misalnya dari China, berkunjung di Indonesia dan menggunakan instrumen pembayaran yang sering digunakan seperti We Chat dan Alipayini harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Caranya, transaksi ini harus dilakukan di platform yang sudah sesuai aturan BI, yaitu di aggregator merchant atau bank yang sudah bekerja sama dengan platform pembayaran tersebut. "Semua pemain global yang akan membawa instrumen pembayarannya ke Indonesia dipersilakan dengan catatan ini khusus untuk wisatawan," tambah Onny. 

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]