Masyarakat Sungai Raya Usir Pekerja PT SBP, Diduga Rampas 370 Hektare Lahan Kemitraan
Inhu, Medialokal.co - PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), perusahaan milik Dedi Handoko Alimin, dituding menjadi biang konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Perusahaan tersebut diduga merampas lahan kebun sawit seluas 370 hektare milik masyarakat Desa Sungai Raya yang sebelumnya dikelola oleh PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) melalui pola kemitraan.
Aksi pengusiran terhadap pekerja PT SBP terjadi pada Sabtu (5/4/2025). Ratusan warga Desa Sungai Raya turun langsung ke lokasi kebun dan menghentikan aktivitas panen yang dilakukan oleh pihak PT SBP. Warga menilai kebun tersebut dirampas secara paksa setelah adanya dugaan kriminalisasi terhadap pengelola kebun dan beberapa warga oleh aparat kepolisian.
“Kebun ini bukan diserahkan ke SBP, tapi dirampas secara paksa dengan cara kriminalisasi. Ini kebun milik masyarakat melalui pola kerja sama dengan PT SBL. Ini bukan bagian dari HGU PT Alam Sari Lestari yang dibeli PT SBP,” tegas Samsir masyarakat asal Sungai Raya, bersama ratusan masyarakat lainnya.
Warga juga mempertanyakan keabsahan penguasaan lahan oleh PT SBP. Mereka menegaskan bahwa Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari yang dibeli oleh PT SBP. Menurut warga, HGU tersebut hanya mencakup wilayah Paya Rumbai (Kecamatan Seberida), Talang Jerinjing (Kecamatan Rengat Barat), dan Rawa Sekip (Kecamatan Rengat).
“Kenapa kalian panen sawit di Desa Sungai Raya? Ini bukan wilayah yang ditanami oleh PT SBP. Ini murni lahan masyarakat. Kalau merasa ada izin dari kepala desa, silakan minta lahannya di rumah kepala desa, bukan di sini,” ujar seorang warga di tengah kerumunan.
Ketegangan sempat memuncak hingga nyaris menimbulkan bentrok antara warga dan pekerja yang mengaku suruhan dari PT SBP. Namun, pekerja akhirnya mundur dan meninggalkan lokasi kebun yang hingga kini masih dijaga ketat oleh warga.
Warga juga mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk mengklarifikasi batas wilayah HGU dan legalitas izin usaha perkebunan milik PT SBP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sinar Belilas Perkasa maupun PT Sawit Bertuah Lestari terkait konflik lahan 370 Haktare. Aksi warga dipastikan akan terus berlanjut hingga lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat dikembalikan sepenuhnya.
Ratusan masyarakat diketahui melakukan pendidikan kebun 370 haktare dan memastikan pihak PT SBP tidak lagi melakukan pemanenan kebun kelapa sawit di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, terlihat masyarakat akan membuat tenda dalam mengamankan kebun kemitraan dari PT SBL untuk masyarakat Desa Sungai Raya. **Ril


Berita Lainnya
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat