Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
ESDM Riau Wilayah II Ungkap 15 Tambang di Inhu Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Inhu, Medialokal.co - Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug ilegal (illegal mining) marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari 19 badan hukum yang telah mengurus perizinan, baru empat lokasi tambang yang diizinkan beroperasi secara resmi. Sementara 15 lainnya masih dikategorikan sebagai tambang ilegal karena belum mengantongi izin lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, kepada wartawan usai melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Inhu, Kamis (8/5/2025).
Syafrizal menjelaskan bahwa Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten, yaitu Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang sudah mengantongi izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah diizinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan tambang di Inhu yang sudah berizin dan diperbolehkan beroperasi adalah, PT Berkah Bumi Indragiri – Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, PT Surya Rico Utama – Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, PT Usul Tambang Mandiri – Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, PT Istana Indragiri Nusantara – Kecamatan Batang Gansal.
"Sisanya, sebanyak 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional karena belum memiliki perizinan lengkap. Maka, selain empat perusahaan tersebut, aktivitas penambangan batu dan tanah di Inhu saat ini tergolong ilegal," tegas Syafrizal.
Sementara itu, di Kabupaten Inhil, dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya empat yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum bisa menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.
Untuk Kabupaten Kuansing, dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru dua yang telah memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi.
“Jika kami menemukan kegiatan penambangan tanpa izin lengkap, kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Syafrizal. **Tim


Berita Lainnya
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil