ESDM Riau Wilayah II Ungkap 15 Tambang di Inhu Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Inhu, Medialokal.co - Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug ilegal (illegal mining) marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari 19 badan hukum yang telah mengurus perizinan, baru empat lokasi tambang yang diizinkan beroperasi secara resmi. Sementara 15 lainnya masih dikategorikan sebagai tambang ilegal karena belum mengantongi izin lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, kepada wartawan usai melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Inhu, Kamis (8/5/2025).
Syafrizal menjelaskan bahwa Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten, yaitu Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang sudah mengantongi izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah diizinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan tambang di Inhu yang sudah berizin dan diperbolehkan beroperasi adalah, PT Berkah Bumi Indragiri – Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, PT Surya Rico Utama – Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, PT Usul Tambang Mandiri – Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, PT Istana Indragiri Nusantara – Kecamatan Batang Gansal.
"Sisanya, sebanyak 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional karena belum memiliki perizinan lengkap. Maka, selain empat perusahaan tersebut, aktivitas penambangan batu dan tanah di Inhu saat ini tergolong ilegal," tegas Syafrizal.
Sementara itu, di Kabupaten Inhil, dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya empat yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum bisa menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.
Untuk Kabupaten Kuansing, dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru dua yang telah memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi.
“Jika kami menemukan kegiatan penambangan tanpa izin lengkap, kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Syafrizal. **Tim


Berita Lainnya
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat