Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Buronan Red Notice Kasus Penggelapan 2 Miliar Rupiah
Medialokal.co. Batam – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap tersangka DA, buronan internasional dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban hingga Rp2 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. Pada Kamis (8/5/25).
Kasus ini dilaporkan oleh korban, dr. Mohamad Fariz, yang dijanjikan oleh tersangka DS dan istrinya DA bahwa modal investasinya akan kembali disertai keuntungan sebesar 35 % per bulan dari usaha transportasi online yang mereka jalankan. Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dalam proses penyidikan, Polda Kepri menetapkan dua tersangka, DS dan DA. Keduanya masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025.
Tersangka DA berhasil diamankan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain: bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini, tersangka DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan investasi, terlebih jika menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Pastikan segala bentuk investasi dilakukan melalui jalur yang resmi, legal, dan memiliki kejelasan hukum. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa analisa risiko yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.


Berita Lainnya
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN