Posting Data Pribadi Bupati Rohil di Grup WhatsApp, Muhajirin Siringo-ringo Dilaporkan ke Polda Riau


Loading...




ROHIL.MEDIALOKAL.CO - Muhajirin Siringo-ringo yang belakangan diketahui aktif 'menggoreng' tentang keaslian Ijazah Bupati Rokan Hilir Bistamam kembali dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau. 

Muhajirin dilaporkan karena memposting data pribadi Bupati Rohil Bistamam di sebuah grup WhatsApp, 'Warga Rohil' pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Pelapor bernama Fandi Satria SH, MH melaporkan hal itu ke Polda Riau pada Rabu (9/7/2025) kemarin melalui Penasehat Hukumnya Masridodi Manguncong, SH, Muammar Khadafi, SH dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH yang berkantor pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan. 

Dia mengatakan bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Postingan itu pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025, yang diduga dilakukan oleh Muhajirin Siringo Ringo," kata Fandi. 

Peritiwa itu bermula, Fandi Satria yang berprofesi sebagai Advokat di kantor hukum Cutra Andika dan Rekan yang juga merupakan anggota WhatsApp Grup 'Warga Rohil' pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 11.42 WIB membaca file dokumen dalam bentuk Pdf yang diduga dibagikan oleh terlapor dengan menggunakan nomor Handphone 0822882688** dengan nama file 'Dugaan Ijazah Palsu Bistamam' yang dilanjutkan dengan chattingan “Untuk diketahui semua agar ikut memantau”.

Dalam tulisan yang berjudul "Dugaan Ijazah SMEA Palsu Bupati Rohil (Bistamam)" itu ditulis oleh Muhajirin Siringo-ringo dengan menampilkan KTP, Ijazah SMEA, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, STTB SD dan SMP, Surat Pernyataan Saksi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta Data Individu dan Data Orang Tua yang kesemuanya adalah data pribadi milik Bapak Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir. 

Pelapor pun bertanya kepada Cutra Andika Siregar tentang pengguna nomor Handphone tersebut, dan dari keterangannya nomor tersebut selalu dipergunakan oleh terlapor dalam berkomunikasi. 

Padahal berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tuhun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur tentang data pribadi terdiri atas: data pribadi yang bersifat spesifik, dan data pribadi yang bersifat umum. 

Pada ayat (2) mengatur tentang data pribadi yang bersifat spesilik meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genctika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada ayat (3) mengatur tentang data pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi sescorang. 

"Berdasarkan fakta dan peristiwa tersebut, kami mohonkan dengan hommat kepada Bapak Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus untuk memproses dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan selanjutnya perkaranya diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dituntut dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Fandi.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]