Pilihan
KPU Rohil Nyatakan Persyaratan Pencalonan Bupati Bistamam Sesuai Peraturan dan Putusan MK. Masyarakat Jangan Mudah Terpancing Isu
ROHIL.MEDIALOKAL.CO - Terkait isu yang beredar yang mempertanyakan keabsahan persyaratan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024 dinilai berlebihan. Karena sebelumnya KPU Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen pendaftaran sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 2 poin c dan pasal 45 ayat 2 poin d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana dinyatakan proses pencalonan telah sesuai peraturan, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, lebih lanjut diatur pada pasal 20 ayat 2 poin d angka 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut seperti diungkapkan Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam sebuah wawancara khusus dengan awak media.
Terkait polemik di beberapa media tentang pengganti Ijazah Bupati Rohil H Bistamam yang berupa SKPI dari SD dan SMP, tentunya KPU sebelum melakukan penetapan telah menelaah secara hati-hati.
" Setelah menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, melakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024, KPU Kabupaten Rokan Hilir terlebih dahulu melakukan pencermatan dokumen persyaratan calon yang telah diinput dan diunggah data dan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Admin (Silon) pasangan calon,"ungkapnya.
Selanjutnya KPU Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024, lalu menetapkan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024.
" Terkait syarat pendidikan calon, diatur pada Pasal 7 ayat 2 poin c dan pasal 45 ayat 2 poin d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, lebih lanjut diatur pada pasal 20 ayat 2 poin d angka 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,"jelasnya.
"Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Tabel 3.3 Dokumen Persyaratan Calon poin A. Dokumen Wajib (hardcopy dan softcopy dalam Silon) tabel angka 8. Artinya, KPU Kabupaten Rokan Hilir hanya menerima fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Adapun ijazah SD dan SMP KPU Kabupaten Rokan Hilir tidak melakukan klarifikasi, karena dokumen tersebut tidak disampaikan dan tidak menjadi syarat calon,"jelasnya.
Ia menyebutkan. KPU Kabupaten Rokan Hilir hanya melakukan klarifikasi terkait dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran calon yaitu fotocopy ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) PGRI Pekanbaru yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Terkait adanya perbedaan nama pada fotocopy ijazah dengan dokumen lain KPU Kabupaten Rokan Hilir berpedoman pada Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:163/Pdt.P/2024/PN.Pbr tanggal 29 Juli 2024 dan Surat Pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 23 Agustus 2024,"terangnya.
Terkait pengaduan dari sejumlah media dan oknum tertentu terkait ijazah SKPI tersebut, Suryadi menyebutkan
bahwa pengaduan merupakan hak setiap orang jika merasa dokumen tersebut diragukan, biarkan berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bisa menggugurkan pasangan calon tersebut.
" Menurut hemat kami tidak, karena terkait pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, apalagi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2024 telah selesai dilaksanakan dan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih juga sudah di lantik,"terang Suryadi lagi.
dirinya mengharapkan agar masyarakat jangan terpancing isu yang belum jelas kebenarannya, jika ada pihak yang meragukan dokumen tersebut dan sudah dilaporkan, biarkan berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai kita laksanakan. Terpenting mari kita dukung Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mewujudkan Visi, Misi dan program untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir kedepan," Pungkasnya.(*)


Berita Lainnya
Jalin Silaturahmi Babinsa Koramil 05/Gas Pratu Zurahman Komsos Dengan Warga Desa Binaan
Polres Inhil Gelar Apel Persiapan Pengamanan MTQ ke-55 Tahun 2025
Danramil 03/TPL Dampingi Bupati Inhil Buka MTQ ke-55: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Perkuat Nilai Agama
Koptu Jalaluddin, Babinsa Koramil 03/TPL, Gencar Patroli Tapal Batas: Pastikan Wilayah Kempas Jaya Bebas Api dan Asap
Anggota Koramil 03/TPL Siaga Amankan MTQ ke-55 Inhil: Pastikan Kelancaran dan Keamanan Acara
Pelti Doni Akmal: Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Keritang Berjalan Lancar
Jalin Silaturahmi Babinsa Koramil 05/Gas Pratu Zurahman Komsos Dengan Warga Desa Binaan
Polres Inhil Gelar Apel Persiapan Pengamanan MTQ ke-55 Tahun 2025
Danramil 03/TPL Dampingi Bupati Inhil Buka MTQ ke-55: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Perkuat Nilai Agama
Koptu Jalaluddin, Babinsa Koramil 03/TPL, Gencar Patroli Tapal Batas: Pastikan Wilayah Kempas Jaya Bebas Api dan Asap
Anggota Koramil 03/TPL Siaga Amankan MTQ ke-55 Inhil: Pastikan Kelancaran dan Keamanan Acara
Pelti Doni Akmal: Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Keritang Berjalan Lancar