Tim RAGA Polres Rohil Bekuk Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk di Jalan Lintas Pujud–Mahato


Loading...

ROHIL.MEDIALOKAL.CO – Aksi premanisme berupa pungutan liar (pungli) yang berujung pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir akhirnya berhasil diungkap. Tim RAGA (Anti Genk dan Anarkisme) Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil membekuk dua pelaku utama, yakni Elfi Syahputra alias Putra (23) dan Mei Rizal alias Iwan (34).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/45/VIII/2025/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rohil/Polda Riau, serta Surat Perintah Kapolda Riau Nomor SPRINT/887/V/OPS.4.3/2025 tentang pembentukan Tim RAGA.

Peristiwa terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 08.15 WIB. Korban bernama Suprianto (37), sopir truk tangki asal Kabupaten Kampar, tengah melintas di Jalan Lintas Pujud–Mahato menuju arah Rokan Hulu.

Saat itu, korban dihentikan oleh salah seorang pelaku yang meminta uang. Korban menyerahkan Rp20 ribu, namun ditolak. Pelaku meminta Rp30 ribu. Karena menolak, korban dimaki dengan kata-kata kasar lalu memilih pergi.

Tak lama kemudian, korban dikejar oleh dua pelaku lain dengan sepeda motor dan melempari truk menggunakan batu hingga kaca pecah. Situasi semakin brutal saat korban berhenti dan langsung dikeroyok tiga orang pelaku dengan kayu dan batu batako hingga mengalami luka robek berdarah di bagian kepala.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pujud.

Berdasarkan instruksi Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Tim RAGA Polres Rohil bersama Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 08.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku pertama, Elfi Syahputra alias Putra, di pinggir jalan wilayah Pujud.

Dari hasil interogasi, Putra mengakui perbuatannya dilakukan bersama beberapa rekannya. Ia juga menyebut salah satu pelaku lain, Mei Rizal alias Iwan, sedang berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Iwan.

Selain menangkap dua pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam
1 buah topi warna biru
1 buah batu batako
2 potongan kayu papan

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di jalanan.

"Kehadiran Tim RAGA adalah wujud nyata Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Aksi pungli dan kekerasan yang meresahkan pengguna jalan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Tim RAGA Polres Rohil dibentuk sebagai upaya menekan aksi premanisme, geng motor, serta tindak anarkis di wilayah hukum Polda Riau. Dengan patroli rutin dan respon cepat terhadap laporan masyarakat, tim ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap aksi kriminal yang meresahkan warga.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]